Home > Berita > Umum

Hakim Mediator Pengadilan Agama Telukkuantan Berhasil Damaikan Perkara Harta Bersama lewat Mediasi

Kamis, 17 Oktober 2024 16:31 WIB
Teddy Niswansyah
hakim-mediator-pengadilan-agama-telukkuantan-berhasil-damaikan-perkara-harta-bersama-lewat-mediasi

TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com — Hakim Mediator Pengadilan Agama (PA) Telukkuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, Achmad Sutiyono, berhasil mendamaikan pihak-pihak yang berperkara dalam perkara harta bersama nomor 263/Pdt.G/2024/PA.Tlk melalui proses mediasi yang berlangsung di PA setempat.

Keberhasilan ini menandai penyelesaian perkara harta bersama melalui jalur damai, sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Proses mediasi yang ditempuh Hakim Achmad Sutiyono dilakukan sebanyak empat kali, dimulai sejak 25 September 2024, dengan pendekatan langsung di PA Telukkuantan. Meskipun sebelumnya penggugat telah dua kali mengajukan perkara serupa, mediasi kali ini berhasil membawa hasil positif.

Pihak penggugat, yang didampingi kuasa hukumnya, akhirnya sepakat untuk menyelesaikan melalui jalur damai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam kesepakatan perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak.

Hakim Achmad Sutiyono mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil dari itikad baik dan penyelesaian secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak serta dukungan dari kuasa hukum.

”Keberhasilan ini menjadi prestasi penting bagi PA Telukkuantan dalam mewujudkan peran mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang lebih damai dan efisien,” terangnya, Rabu (16/10/2024).

Dia berharap, ke depan semakin banyak para pencari keadilan yang menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi dan tidak hanya melalui ketukan palu dalam persidangan. Para Mediator Pengadilan Agama Telukkuantan terus berusaha untuk mendamaikan para pihak yang berperkara melalui jalur mediasi.***

Kategori : Umum, Kuansing
wwwwww
www.amsi.or.id