Punya Dokumen Sah Indonesia, Dua Perempuan WNA Asal Thailand Berstatus Ibu dan Anak Ditangkap Kemenkumham Karena Dianggap Masuk Secara Ilegal

<b>Punya Dokumen Sah Indonesia, Dua Perempuan WNA Asal Thailand Berstatus Ibu dan Anak Ditangkap Kemenkumham Karena Dianggap Masuk Secara Ilegal</b>

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir dan staf, saat konferensi pers penangkapan dua perempuan WNA asal Thailand

Kamis, 17 Oktober 2024 20:34 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand yang berstatus ibu dan anak diamankan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau karena dianggap masuk Indonesia secara ilegal. Anehnya, kok mereka bisa memiliki dokumen kependudukan Indonesia yang sah?

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, penangkapan kedua wanita WNA asal Thailand itu berawal ketika JJ datang ke kantor Imigrasi Dumai untuk mengurus keimigrasian pada Rabu (2/10/24) sekira pukul 15.00 WIB.

Waktu itu, perempuan berinisial JJ mengungkapkan maksudnya untuk membuat paspor."Saat pemeriksaan dokumen, yang bersangkutan memiliki lengkap dokumen termasuk akta lahir, kartu keluarga serta kartu tanda penduduk Indonesia," kata Budi Argap Situngkir saat konferensi pers, Kamis (16/10/24).

Kemudian, sambung Budi Argap Situngkir, setelah diselidiki benar bahwa semua dokumen tersebut adalah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dumai. Dengan begitu secara administratif perempuan berinisial JJ itu memenuhi syarat membuat paspor.

Tapi saat itu, petugas merasa ada janggal. Lalu petugas melakukan dialog dengan JJ. Kepada JJ, petugas bertanya apakah bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan menyebutkan Pancasila. Rupanya JJ tidak tahu dan tak mengerti sama sekali.

"Sehingga dilakukan wawancara lebih lanjut dan yang bersangkutan mengaku bahwa dia adalah warga negara Thailand," kata Budi Argap Situngkir.

Atas dasar itu, JJ pun ditangkap pihak Imigrasi Dumai. Beberapa hari kemudian, seorang perempuan lain datang untuk melihat JJ. Ternyata dia adalah ibu dari JJ.

Karena sudah tahu kedua perempuan WNA asal Thailand itu masuk ke Indonesia secara ilegal, maka petugas langsung mengamankan ibu JJ. Jadi, JJ dan ibunya ditangkap karena dianggap masuk ke Indonesia secara ilegal.

Lebih jauh Budi Argap Situngkir mengungkapkan, kedua perempuan tersebut juga diduga masuk daftar pencarian orang dari Thailand. Karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil keputusan untuk menarik tersangka ini ke Jakarta untuk memudahkan berkomunikasi dengan pihak Kedutaan Thailand.

"Dengan adanya koordinasi dengan pihak Thailand ditemukan titik terang dan tindak lanjut yang lebih baik," sebut Budi Argap Situngkir.

Dalam kasus ini, kata Budi Argap Situngkir, JJ dinyatakan melanggar Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta.

Sedangkan ibu JJ dikenakan Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan dokumen yang dilakukan pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id