Punya Dokumen Sah Indonesia, Dua Perempuan WNA Asal Thailand Berstatus Ibu dan Anak Ditangkap Kemenkumham Karena Dianggap Masuk Secara Ilegal
![]() |
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir dan staf, saat konferensi pers penangkapan dua perempuan WNA asal Thailand |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand yang berstatus ibu dan anak diamankan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau karena dianggap masuk Indonesia secara ilegal. Anehnya, kok mereka bisa memiliki dokumen kependudukan Indonesia yang sah?
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, penangkapan kedua wanita WNA asal Thailand itu berawal ketika JJ datang ke kantor Imigrasi Dumai untuk mengurus keimigrasian pada Rabu (2/10/24) sekira pukul 15.00 WIB.
Waktu itu, perempuan berinisial JJ mengungkapkan maksudnya untuk membuat paspor."Saat pemeriksaan dokumen, yang bersangkutan memiliki lengkap dokumen termasuk akta lahir, kartu keluarga serta kartu tanda penduduk Indonesia," kata Budi Argap Situngkir saat konferensi pers, Kamis (16/10/24).Kemudian, sambung Budi Argap Situngkir, setelah diselidiki benar bahwa semua dokumen tersebut adalah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dumai. Dengan begitu secara administratif perempuan berinisial JJ itu memenuhi syarat membuat paspor. Tapi saat itu, petugas merasa ada janggal. Lalu petugas melakukan dialog dengan JJ. Kepada JJ, petugas bertanya apakah bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan menyebutkan Pancasila. Rupanya JJ tidak tahu dan tak mengerti sama sekali."Sehingga dilakukan wawancara lebih lanjut dan yang bersangkutan mengaku bahwa dia adalah warga negara Thailand," kata Budi Argap Situngkir.Muhammad Amin Nasution

























