Ribuan Barang Ilegal Terdiri atas Sepatu dan Tas Bekas Dimusnahkan Kejari Bengkalis

<b>Ribuan Barang Ilegal Terdiri atas Sepatu dan Tas Bekas Dimusnahkan Kejari Bengkalis</b>

Ribuan barang ilegal terdiri atas sepatu dan tas bekas dimusnahkan Kejari Bengkalis dengan cara dibakar

Rabu, 16 Oktober 2024 20:00 WIB

BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Ribuan barang ilegal terdiri atas sepatu dan tas bekas yang sebelumnya disita dari Sastro Situmorang, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Rabu (16/10/24).

Pemusnahan barang ilegal yang dilakukan di Sungai Bengkel, Jalan Bengkalis, Kelurahan Rimba Sekampung itu dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo. Sejumlah perwakilan instansi terkait juga tampak hadir dalam kegiatan itu.

Sri Odit Megonondo, dalam sambutannya memgatakan, pemusnahan barang ilegal yang merupakan barang bukti tindak pidana umum itu dilakukan setelah perkaranya dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk upaya kita dalam menciptakan Bengkalis yang aman, nyaman, dan damai," kata Sri Odit Megonondo.

"Tertib dari segala bentuk pelanggaran hukum dan ancaman yang dapat menimbulkan suatu tindak pidana serta stabilitas keamanan di suatu wilayah, baik yang datang dari luar atau pun dari dalam," sambungnya.

Menurut Sri Odit Megonondo, dengan pemusnahan barang bukti tersebut, Kajari memberikan pesan kepada penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas kepada para pelaku tindak pidana.

Lebih lanjut Sri Odit Megonondo mengatakan, dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana, maka diharapkan akan tercipta keamanan dan ketertiban umum.

Seperti diketahui, bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan itu terdiri atas ribuan pasang sepatu bekas, dan ribuan unit tas bekas. Barang ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sebagaimana diketahui, Sastro Situmorang merupakanbpemilik ekspedisi Morang Cargo Service. Pada Oktober 2023 lalu, Sastro Situmorang menerima permintaan dari seseorang bernama Yuli (DPO) untuk mengirimkan 230 karung sepatu bekas dari Batam ke Pekanbaru.

Pada Desember 2023, Yuli kembali meminta Sastro Situmorang mengirimkan 490 karung sepatu dan tas bekas, dengan kesepakatan upah Rp120.000.000.

Tanggal 3 Januari 2024, Sastro Situmorang mengirim barang menggunakan dua truk yang dikemudikan saksi Suhadi dan Desri Edo.

Berselang dua hari kemudian, truk tersebut diperiksa Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrin Polres) Bengkalis di Pelabuhan RoRo Sei Selari, Bukit Batu. Ternyata petugas menemukan 490 karung berisi sepatu dan tas bekas tanpa dokumen resmi.

Selidik punya selidik, belakangan diketahui barang ilegal itu diangkut Suhadi dan Desri Edo atas perintah Sastro Situmorang. Rupaya, setelah pemeriksaan, Sastro Situmorang diketahui telah ditahan di Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam kasus lain.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww
www.amsi.or.id