JAKARTA, POTRETNEWS.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan pemerintah, akhirnya Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. yang didaftarkan pada Kamis (10/10/ 24). Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana tertuang dalam situs SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (11/10/24).Adapun dalam gugatan tersebut, petitum yang diajukan belum dapat ditampilkan. Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (28/10/24) mendatang.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor dalam acara konferensi pers.
Dikatakan, Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel. Disebutkan, duit yang diamankan itu diduga bagian dari
fee 5 persen untuk Sahbirin Noor."Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh penyelidik KPK pada YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agusya Febry Andrean), dan AMD (Ahmad) dengan total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," ujar Ghufron, Selasa (8/10/24), dilansir detik.com.
Berikut ini daftar nama yang ditetapkan sebagai tersangka:Tersangka penerima:
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel.2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Kalsel4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul
fee5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalsel.Tersangka pemberi:1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.Tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Enam orang tersangka sudah ditahan, sementara Gubernur Kalsel masih belum ditahan.***
Editor:Muhammad Amin Nasution