Polres Inhu Ungkap Pembuatan Sekaligus Peredaran Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu, Empat Tersangka Pelaku Diamankan

<b>Polres Inhu Ungkap Pembuatan Sekaligus Peredaran Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu, Empat Tersangka Pelaku Diamankan</b>

Polres Inhu saat melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu, Jumat (11/10/24)

Jum'at, 11 Oktober 2024 20:23 WIB

INDRAGIRI HULU, POTRETNEWS.com - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau berhasil mengungkap sekaligus menangkap empat tersangka pelaku pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan 100 ribu rupiah. Uang palsu tersebut dipakai untuk judi online dan membeli narkoba.

Demikian disampaikan Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Inhu, Komisaris Polisi (Kompol) Manapar Situmeang saat konferensi pers di markas Polres Inhu, pada Jumat (11/10/24).

Disampaikan, keempat tersangka pelaku pembuat sekaligus pengedar uang palsu tersebut masing-masing berinisial JP alias Ucok (39), SJ alias Eko (46), SHR alias Heri (29), dan RMY alias Lambak (38). Mereka kini diamankan di markas Polres Inhu sambil menjalani proses penyidikan.

Menurut Kompol Manapar Situmeang, pengungkapan kasus ini berawal ketika Mustofa, seorang pemilik konter handphone di Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, melapor ke pihak kepolisian setempat.

Dalam laporannya, sebut Kompol Manapar Situmeang, Mustofa menyebut bahwa dia menerima dua lembar uang palsu dari pelaku saat melakukan top up aplikasi dana sebesar Rp 200.000.

Yakin bahwa uang yang diterimanya itu uang palsu, Mustofa segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian, disertai bukti uang palsu dan rekaman CCTV.

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap JP dan SJ yang berperan sebagai pembuat uang palsu. Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus hingga menangkap SHR dan RMY, yang bertindak sebagai pengedar," kata Kompol Manapar Situmeang.

Lantas bagaimana proses pembuatan uang palsu itu dilakukan? Menurut Kompol Manapar Situmeang, para pelaku memproduksi uang palsu dengan memotokopi uang asli menggunakan mesin printer. Setelah difotokopi, lalu memotong hasil cetakan tersebut agar menyerupai uang sungguhan.

Setelah dianggap menyerupai uang asli, kemudian para pelaku mengedarkan uang palsu tersebut untuk keperluan mereka. Yakni untuk judi online slot, untuk membeli narkoba, dan untuk keperluan lainnya.

"Uang palsu tersebut digunakan pelaku untuk judi online slot, membeli narkoba, dan kebutuhan lainnya," kata Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Aiptu Misran menyatakan, aksi kejahatan itu baru pertama kali dilakukan para pelaku. Sejauh ini, menurut pengakuan para pelaku, mereka sudah mencetak 33 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.

Disebutkan Aiptu Misran, kasus ini masih berproses. Artinya, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada pelaku lainnya yang terlibat. Juga sekaligus untuk memastikan tak ada lagi peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Inhu, khususnya Rengat.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww
www.amsi.or.id