Polres Inhu Ungkap Pembuatan Sekaligus Peredaran Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu, Empat Tersangka Pelaku Diamankan
![]() |
Polres Inhu saat melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu, Jumat (11/10/24) |
INDRAGIRI HULU, POTRETNEWS.com - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau berhasil mengungkap sekaligus menangkap empat tersangka pelaku pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan 100 ribu rupiah. Uang palsu tersebut dipakai untuk judi online dan membeli narkoba.
Demikian disampaikan Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Inhu, Komisaris Polisi (Kompol) Manapar Situmeang saat konferensi pers di markas Polres Inhu, pada Jumat (11/10/24).
Disampaikan, keempat tersangka pelaku pembuat sekaligus pengedar uang palsu tersebut masing-masing berinisial JP alias Ucok (39), SJ alias Eko (46), SHR alias Heri (29), dan RMY alias Lambak (38). Mereka kini diamankan di markas Polres Inhu sambil menjalani proses penyidikan.Menurut Kompol Manapar Situmeang, pengungkapan kasus ini berawal ketika Mustofa, seorang pemilik konter handphone di Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, melapor ke pihak kepolisian setempat.Dalam laporannya, sebut Kompol Manapar Situmeang, Mustofa menyebut bahwa dia menerima dua lembar uang palsu dari pelaku saat melakukan top up aplikasi dana sebesar Rp 200.000. Yakin bahwa uang yang diterimanya itu uang palsu, Mustofa segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian, disertai bukti uang palsu dan rekaman CCTV.Muhammad Amin Nasution

























