PADANG, POTRETNEWS.com - Sidang lanjutan perkara pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), casis bintara TNI AL asal Nias kembali digelar di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Sumatera Barat, Kamis (110/24).
Agenda persidangan yang seharusnya pengajuan pledoi (pembelaan), akhirnya dibatalkan karena terdakwa Serda Adan Aryan Marsal hanya menyampaikan klemensi (kesediaan mengampuni) atas semua tuntutan yang dilayangkan kepadanya. Ini berarti unsur pidana yang dibuktikan oleh oditur militer tidak terbantahkan.
Pada persidangan sebelumnya Serda Adan Aryan Marsal telah dituntut oleh Oditur Militer Padang hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AL.
Nah, dalam sidang lanjutan hari ini, Kamis (10/10/24), terdakwa Serda Adan Aryan Marsal menyampaikan klemensi. Bukan pembacaan pledoi, sebagaimana jadwal agenda persidangan yang telah ditetapkan. "Hari demi hari, waktu demi waktu di setiap sujud kami selalu berdoa. Apakah masih ada kesepakatan dalam hidup ini untuk hidup bebas. Dan seperti orang-orang di luar sana, berkumpul bercengkrama dengan keluarga," kata Serda Adan Aryan Marsal, di depan majelis hakim dan oditur Pengadilan Militer I-03 Padang dengan suara bergetar menahan tangis, Kamis (10/10/24), dilansir detik.com.Selain itu, dalam sidang lanjutan pembelaan terdakwa, Serda Adan membacakan beberapa surat dalam Al-Qur'an yang menyinggung taubat seseorang. Serda Adan membacakannya sambil tersedu-sedu.
"Artinya, bahwasanya Allah SWT mengampuni dan memaafkan setiap dosa hambanya yang bertobat. Dan saya Serda Adan hampir setiap hari dan malam bertobat pada Allah. Agar Allah ampuni atas kesalahan yang saya perbuat. Untuk karena itu, bapak oditur yang kami hormati. Kami memohon dari hati yang paling dalam agar yang mulia mengampuni dan memaafkan kebodohan tersebut yang telah kami perbuat," kata Serda Adan Aryan Marsal."Seperti halnya Allah SWT mengampuni hamba-hambanya yang berbuat dosa. Karena sesungguhnya kepada yang mulia hakim, hukuman bukan hanya sekedar dalam ruangan sidang. Tapi yang mulia adalah perwakilan Allah SWT di dunia ini untuk mengadili dan memberikan hukuman yang pantas pada diri ini," sambung Serda Adan Aryan Marsal.Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Serda Hum Fiktor Nainggolan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Serda Adan Aryan Marsal dengan seringan-ringannya. Sebab menurut,Serda Hum Fiktor Nainggolan, selama menjalani pemeriksaan hingga persidangan, terdakwa Serda Adan Aryan Marsal telah mempermudah dan mengakui semua perbuatannya."Kami selaku penasehat hukum terdakwa. Kami tidak mengajukan pembelaan atau pledoi, melainkan kami hanya meminta permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa. Karena manusia tidak lepas dari salah dan dosa. Karena kesempurnaan hanya milik sang pencipta alam, yaitu Tuhan Yang Maha Esa," jelas Serda Hum Fiktor Nainggolan.
Terpisah, Oditur Militer Letkol Chk Salmon mengatakan sebelumnya terdakwa Serda Adan Aryan Marsal mengajukan pembelaan (pledoi) untuk sidang kali ini. Namun pledoi itu dibatalkan, sebab terdakwa hanya mengajukan klemensi."Dengan demikian, maka secara hukum, unsur pidana yang dibuktikan oleh oditur militer tidak terbantahkan. Sehingga mereka hanya mengajukan klemensi atau permohonan keringanan hukuman," kata Letkol Chk Salmon Balubun kepada wartawan.Letkol Chk Salmon menyebutka bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pada 21 Oktober 2024 dengan agenda putusan terhadap terdakwa Serda Adan Aryan Marsal.Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya terdakwa Serda Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AL oleh oditur militer Padang. Tuntutan itu dibacakan oleh oditur Letkol Chk Salmon Balubun di depan majelis hakim Pengadilan Militer I-03 Padang."Kami mohon agar terdakwa Serda Adan Aryan Marsal dijatuhkan hukuman pidana pokok pidana seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Letkol Chk Salmon Balubun dalam persidangan di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kamis (3/10/24) lalu.Chk Salmon Balubun berpendapat terdakwa Serda Adan Aryan Marsal terbukti bersalah melanggar pasal belapis terkait pembunuhan dan penipuan terhadap keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua. Sehingga terdakwa menurutnya melanggar Pasal 378 KHUP dan Pasal 181 KHUP."Sidang pengadilan militer yang kami hormati. Kami akan membuktikan dakwaan pasal primer dan subsider sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan. Hal itu seperti unsur secara bersama-sama dan sengaja merampas nyawa orang lain serta melakukan penipuan. Berdasarkan yang kami uraikan di atas, cukup terbukti dan meyakinkan terdakwa melakukan dakwaan primer. Oditur tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsidernya," ungkapnya."Sidang militer yang terhormat. Oditur militer akan membuktikan tahapan kedua yaitu terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KHUP tentang penipuan. Selain itu oditur militer akan membuktikan dakwaan ketiga Pasal 181 KHUP tentang penelantaran jenazah dan penyembunyian kematian yang dilakukan terdakwa terhadap korban," ungkapnya.***
Editor:Muhammad Amin Nasution