Pengusutan Kasus Dugaan Suap Proyek Pembangunan di Pemerintahan Kalsel Terus Berlanjut, sang Gubernur Dicegah KPK Bepergian ke LN

<b>Pengusutan Kasus Dugaan Suap Proyek Pembangunan di Pemerintahan Kalsel Terus Berlanjut, sang Gubernur Dicegah KPK Bepergian ke LN</b>

Ruang lobby kantor KPK

Rabu, 09 Oktober 2024 18:56 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com - Pengusutan kasus dugaan suap pada proyek pembangunan di pemerintahan yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, terus berlanjut. Buktinya, sang gubernur tersebut telah dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri (LN).

Hal itu dibenarkan juru bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/10/24). "Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Tessa Mahardhika.

Tessa Mahardhika mengaku bahwa Sahbirin Noor sudah dicegah ke luar negeri sejak 7 Oktober 2024 kemarin.

Seperti diketahui, sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor dalam acara konferensi pers.

Dikatakan, Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.

Disebutkan, duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.

"Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh penyelidik KPK pada YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agusya Febry Andrean), dan AMD (Ahmad) dengan total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," ujar Ghufron, Selasa (8/10/24), dilansir detik.com.

Berikut ini daftar nama yang ditetapkan sebagai tersangka:

Tersangka penerima:

1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel.

2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.

3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Kalsel

4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee

5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalsel.

Tersangka pemberi:

1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta

2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

Tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Enam orang tersangka sudah ditahan, sementara Gubernur Kalsel masih belum ditahan.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id