LABUHANBATU, POTRETNEWS.com — Aparat Kepolisian Resor Labuhanbatu, Sumatera Utara berhasil menangkap Khairul Afirin, tersangka kasus narkoba yang juga terlibat kasus pembakaran rumah wartawan di Labuhanbatu.
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Teuku Rivanda Ikhsan, tersangka Khairul Arifin ini adalah oknum ketua salah satu organisasi masyarakat cabang Labuhanbatu.
Tersangka Khairul Arifin, sambung AKP Teuku Rivanda Ikhsan, ditangkap di Bandara Sultan Thaha Jambi karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka (Khairul Arifin, red) yang menyuruh untuk melakukan pelemparan, pengerusakan kaca rumah korban atau pembakaran terhadap rumah korban," kata AKP Teuku Rivanda Ikhsan saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/24).Dsebutkan, peristiwa itu berawal pada 16 dan 17 Maret 2024. Saat itu, korban Junaidi yang merupakan salah satu wartawan di Labuhanbatu mendatangi tempat diduga lokasi peredaran narkoba, bersama dengan rekannya."Tujuannya untuk melakukan investigasi. Selanjutnya korban membuat posting-an di akun Facebook dan status WhatsApp," kata AKP Teuku Rivanda Ikhsan, dilansir detik.com.
Seusai mengunggah hal itu, imbuh AKP Teuku Rivanda Ikhsan, kemudian korban mendapatkan teror. Lalu, pada Kamis (21/3/24) sekira pukul 01.45 WIB, rumah dan mobil korban dibakar oleh orang tak dikenal (OTK).Peristiwa itu lalu dilaporkan korban ke kantor polisi. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menangkap tersangka pelaku Endar Muda Siregar (EMS) selaku eksekutor pembakaran tersebut. Sementara tersangka pelaku Khairul Arifin ditangkap di Jambi pada Minggu (29/9/24)."EMS yang menerima perintah untuk melakukan pelemparan kaca rumah korban atau pembakaran terhadap rumah korban. Tersangka KA (Khairul Arifin, red) memberikan upah Rp 15 juta kepada pelaku EMS," kata AKP Teuku Rivanda Ikhsan.Mantan Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai itu menyebut motif para pelaku membakar rumah korban karena tidak terima dengan pemberitaan korban soal peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh Khairul Arifin. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 187 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara."Diduga peristiwa pembakaran tersebut terjadi terkait adanya pemberitaan atau posting-an korban tentang peredaran narkoba di lingkungan Kampung Lalang, Rantau Selatan yang diduga dikendalikan oleh KA," pungkasnya.
Seperti diketahui, Khairul Arifin ditangkap saat mendarat di Jambi. Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Komisaris Besar (Kombes) Andri Ananta Yudhistira, Khairul ditangkap pada Minggu (29/9/24) berkat koordinasi dengan Polres Labuhanbatu."Ketika DPO tersebut keluar dari pesawat langsung kami amankan," kata Kombes Andri Ananta Yudhistira, Senin (30/9/24) lalu.Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman mengatakan DPO yang diamankan itu merupakan 'big boss' atau bandar narkoba dari beberapa tersangka di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Dia sudah kurang lebih dua bulan menjadi buron polisi."DPO ini adalah bandar narkoba yang sudah diterbitkan pada bulan Agustus 2024. Namun tersangka ini sudah kami cari semenjak bulan Mei," kata AKP Sopar Budiman.***
Editor:Muhammad Amin Nasution