Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Enam Tersangka Pelaku Narkoba, Dua Orang Berstatus Ayah dan Putri Kandung

<b>Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Enam Tersangka Pelaku Narkoba, Dua Orang Berstatus Ayah dan Putri Kandung</b>
Senin, 07 Oktober 2024 22:59 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Enam tersangka pelaku narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Dua orang dari enam tersangka, ternyata berstatus ayah dan putri kandung.

Hal itu diakui Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Komisaris Besar (Kombes) Manang Soebeti, kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (7/10/24). Menurutnya, dalam kasus ini pihaknya menyita sabu-sabu seberat 4 Kilogram (Kg) sebagai barang bukti.

Disampaikannya, tersangka bersatus ayah dan putri kandung itu bernama Erwinsyah dan Yona Riza Ashari. "Mereka ini berstatus ayah dan anak kandung," kata Kombes Manang Soebeti,

Dijelaskan, Erwinsyah berperan sebagai pengatur datangnya sabu-sabu ke wilayah Pekanbaru, ibukota Provinsi Riau. Sedangkan Yona Riza Ashari bertugas mengatur waktu dan mencari kurir untuk mengantarkan sabu-sabu ke daerah Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Provinsi Jambi.

Masih menurut Kombes Manang Soebeti, empat tersangka pelaku lainnya yang merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba antar provinsi itu adalah Juwardi, Nendi Ardiansyah, Rizki Mulya Hiddin, dan Dania Amalia Putri.

Dalam kasus ini, Jawardi berperan sebagai kurir untuk membawa sabu-sabu ke daerah Lombok Provinsi NTB. Sedangkan Nendi Ardiansyah dan Rizki Mulya Hiddin, juga bertugas sebagai kurir.

Sedangkan wanita bernama Dania Amalia Putri berperan sebagai penyimpan sabu-sabu di gudang, sebelum menyerahkannya sesuai perintah Yona Riza Ashari.

"Keenam pelaku ini merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu antar Provinsi Sumatera Utara, Riau, dan Nusa Tenggara Barat," kata Kombes Manang Soebeti, seperti dilansir kompas.com.

Kombes Manang Soebeti menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Jawardi di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim Pekanbaru. Saat itu petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1 Kg.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap tersangka pelaku lainnya di wilayah Rokan Hilir, Riau, dan di Sumatera Utara. Saat ini keenam tersangka pelaku berikut dengan barang bukti telah diamankan di markas Polda Riau.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id