Begini Kronologi Perkelahian Antarpemuda di Tembilahan yang Menewaskan Dua Orang

Minggu, 06 Oktober 2024 01:46 WIB
bbegini-kronologi-perkelahian-antarpemuda-di-tembilahan-yang-menewaskan-dua-orangbKorban Enjo dan Riyan saat berada di RSUD Puri Husada Tembilahan

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Perkelahian antar pemuda di Jalan Kapten Mukhtar, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau pada Jumat (4/10/24) sekira pukul 22.15 WIB lalu telah menewaskan dua orang. Begini kronologis kejadiannya.

Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Inhil, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Budi Setiawan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Inhil, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anggi Rian Diansyah, awalnya korban bernama Enjo (21) secara tak sengaja bertemu Riyan (25) dan S (20) di depan sebuah toko baju. Waktu itu, Enjo meminta rokok dan uang secara paksa kepada Riyan. "Bahkan korban sempat meraba saku celana S untuk mengambil dompet. Tidak terima, S mengeluarkan badik dari pinggangnya. Melihat itu, Enjo melarikan diri, tetapi dikejar oleh S. Sekitar lima meter berlari, S menikam belakang tubuh korban (Enjo, red)," kata AKP Anggi Rian Diansyah.

Setelah menikam korban, S dan Riyan langsung melarikan diri ke arah Jalan Sudirman. Mereka (S dan Riyan) dikejar oleh Enjo dan temannya berinisial B (masih DPO).

Saat mengejar S dan Riyan, ternyata Enjo yang kala itu mengalami luka tusuk dan mengeluarkan darah segar, terjatuh. Enjo tersungkur tak tak jauh dari lokasi awal peristiwa. Beberapa saat kemudian, Enjo menghebuskan nafas terakhir alias tewas di pinggir jalan. Sementara itu, B terus mengejar S dan Riyan.

"Tersangka S melarikan diri sampai ke Jalan Sudirman, sedangkan Ryan ditikam B dan terjatuh di depan toko jam samping Plaza, dengan luka tusuk yang mengakibatkan terurainya usus perut Riyan," kata AKP Anggi Rian Diansyah.

Peristiwa perkelahian dengan saling menikam ini membuat panik warga sekitar. Ringkasnya, warga melaporkan peristiwa kriminal itu ke pihak Polres Inhil yang kebetulan tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah polisi tiba, akhirnya kedua korban akibat perkelahian tersebut yakni Enjo dan Riyan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan. Setelah mendapatkan perawatan intensif, akhirnya Riyan menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu (5/10/24) pagi.

Menurut AKP Anggi Rian Diansyah, dalam kasus ini S dan B ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka S ditangkap di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Enok, Sabtu (5/10/24) siang. Sebilah badik turut disita sebagai barang bukti.

Masih kata AKP Anggi Rian Diansyah, ketika menjalani pemeriksaan, tersangka pelaku berinisial S ini mengakui perbuatannya telah membunuh korban Enjo dengan cara menikam pakai badik. "Tersangka pelaku lainnya (B, red) masih dalam penyelidikan," kata AKP Anggi Rian Diansyah.

Terkait kasus tersebut, tersangka pelaku dijerat dengan pasal 338 Jo 354 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang menghilangkan nyawa orang.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Inhil
wwwwww
www.amsi.or.id