Dari 12 Kabupaten/Kota di Riau, Baru Lima Daerah yang Mengusulkan Nama Pimpinan DPRD Setempat

Jum'at, 04 Oktober 2024 14:28 WIB
bdari-12-kabupatenkota-di-riau-baru-lima-daerah-yang-mengusulkan-nama-pimpinan-dprd-setempatbFoto hanya ilustrasi

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau, baru enam daerah yang mengusulkan Surat Keputusan (SK) calon pimpinan dewan setempat. Lima di antaranya sudah selesai diproses untuk selanjutnya diterbitkan SK oleh Gubernur Riau.

Demikian dikatakan Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Tri Jumarsa Jalil di Kota Pekanbaru, Jumat (4/10/24). Disebutkan, enam daerah yang sudah mengusulkan untuk calon pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yakni Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Kota Dumai. 

Dia juga menerangkan langkah berikutnya setelah usulan diterima oleh Pemerintah Provinsi Riau. Menurutnya, usulan tersebut selanjutnya diperiksa apakah dokumennya sudah sesuai. Yakni sesuai usulan daerah dan sesuai dengan partai pemenang masing-masing daerah. Setelah dianggap sesuia, barulah masuk ke tahap proses pembuatan SK.

“Untuk pimpinan DPRD Kabupaten/Kota di Riau, yang mengeluarkan SK nya pak gubernur. Dari enam usulan itu, lima sudah keluar SK nya dan hanya tinggal Rohil yang masih di proses,” kata Tri Jumarsa Jalil.

Bersadarkan aturan yang berlaku, kata Tri Jumarsa Jalil, batas akhir penyerahan usulan nama-nama calon pimpinan DPRD yakni satu bulan pascapelantikan.

Untuk itu, dalam kesempatan ini pihaknya mengingatkan agar daerah yang belum menyerahkan nama calon pimpinan DPRD, untuk dapat disegerakan diusulkan.

“Kalau sesuai aturan, pengusulan nama calon pimpinan itu maksimal satu bulan,” sebutnya.

Khusus untuk tahapan pengusulan calon pimpinan DPRD Provinsi Riau, sejauh ini Pemprov Riau belum menerima usulan. Jika usulan sudah masuk, maka pihaknya akan meneruskan ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri). Soalnya, yang mengeluarkan SK-nya adalah Kemendagri.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Pemerintahan, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id