Sidang Perkara Pembunuhan Casis Bintara TNI AL, Oditur Tuntut Terdakwa Serda Adan Aryan Marsal Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL
Sidang lanjutan terkait pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), casis Bintara TNI AL asal Nias dengan terdakwa
Serda Adan Aryan Marsal di Pengadilan Militer I-03 PadangPADANG, POTRETNEWS.com — Sidang lanjutan perkara pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), casis bintara TNI AL asal Nias, berlangsung Pengadilan Militer I-03 Padang, Kamis (3/10/24). Pada persidangan itu, terdakwa Serda Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AL.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh oditur Letkol Chk Salmon Balubun di depan majelis hakim. "Kami mohon agar terdakwa Serda Adan Aryan Marsal dijatuhkan hukuman pidana pokok pidana seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Letkol Chk Salmon Balubun. Letkol Chk Salmon Balubun berpendapat terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal belapis terkait pembunuhan dan penipuan terhadap keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua. Sehingga terdakwa, menurutnya, melanggar Pasal 378 KHUP dan Pasal 181 KHUP."Sidang pengadilan militer yang kami hormati. Kami akan membuktikan dakwaan pasal primer dan subsider sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan. Hal itu seperti unsur secara bersama-sama dan sengaja merampas nyawa orang lain serta melakukan penipuan. Berdasarkan yang kami uraikan di atas, cukup terbukti dan meyakinkan terdakwa melakukan dakwaan primer. Oditur tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsidernya," ungkapnya, dilansir detik.com."Sidang militer yang terhormat. Oditur militer akan membuktikan tahapan kedua yaitu terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KHUP tentang penipuan. Selain itu Oditur militer akan membuktikan dakwaan ketiga Pasal 181 KHUP tentang penelantaran jenazah dan penyembunyian kematian yang dilakukan terdakwa terhadap korban," sambungnya.Lebih lanjut, oditur mengatakan hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua berupa perbuatannya yang bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit TNI. Yang berdampak pembuatannya merusak citra TNI dalam pandangan masyarakat.Muhammad Amin Nasution
























