Sidang Perkara Pembunuhan Casis Bintara TNI AL, Oditur Tuntut Terdakwa Serda Adan Aryan Marsal Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL

Kamis, 03 Oktober 2024 22:11 WIB
bsidang-perkara-pembunuhan-casis-bintara-tni-al-oditur-tuntut-terdakwa-serda-adan-aryan-marsalSidang lanjutan terkait pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), casis Bintara TNI AL asal Nias dengan terdakwa Serda Adan Aryan Marsal di Pengadilan Militer I-03 Padang

PADANG, POTRETNEWS.com — Sidang lanjutan perkara pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), casis bintara TNI AL asal Nias, berlangsung Pengadilan Militer I-03 Padang, Kamis (3/10/24). Pada persidangan itu, terdakwa Serda Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AL.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh oditur Letkol Chk Salmon Balubun di depan majelis hakim. "Kami mohon agar terdakwa Serda Adan Aryan Marsal dijatuhkan hukuman pidana pokok pidana seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Letkol Chk Salmon Balubun. Letkol Chk Salmon Balubun berpendapat terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal belapis terkait pembunuhan dan penipuan terhadap keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua. Sehingga terdakwa, menurutnya, melanggar Pasal 378 KHUP dan Pasal 181 KHUP.

"Sidang pengadilan militer yang kami hormati. Kami akan membuktikan dakwaan pasal primer dan subsider sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan. Hal itu seperti unsur secara bersama-sama dan sengaja merampas nyawa orang lain serta melakukan penipuan. Berdasarkan yang kami uraikan di atas, cukup terbukti dan meyakinkan terdakwa melakukan dakwaan primer. Oditur tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsidernya," ungkapnya, dilansir detik.com.

"Sidang militer yang terhormat. Oditur militer akan membuktikan tahapan kedua yaitu terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KHUP tentang penipuan. Selain itu Oditur militer akan membuktikan dakwaan ketiga Pasal 181 KHUP tentang penelantaran jenazah dan penyembunyian kematian yang dilakukan terdakwa terhadap korban," sambungnya.

Lebih lanjut, oditur mengatakan hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua berupa perbuatannya yang bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit TNI. Yang berdampak pembuatannya merusak citra TNI dalam pandangan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit TNI yang tunduk pada hukum dan tidak sekali-kali merugikan rakyat. Selain itu perbuatan terdakwa merusak citra TNI khususnya TNI AL dalam pandangan masyarakat. Dan membuat saksi tujuh kehilangan nyawa anaknya untuk selama-lamanya dan menderita kerugian sebesar Rp 555 juta," tegasnya.

Oditur juga meminta terdakwa untuk mengembalikan seluruh uang yang diterima dari keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua.

Chk Salmon Balubun menilai perbuatan pembunuhan terdakwa terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua sangat sadis. Sehingga ia meminta tuntutan yang dilayangkan oditur bisa dikabulkan oleh majelis hakim pengadilan militer.

"Karena perbuatannya terdakwa sangat keji dan tidak berprikemanusiaan. Dan perbuatannya tidak mencerminkan perbuatan yang baik prajurit. Sehingga dan dipandang rendah dan tidak layak lagi dipertahankan menjadi prajurit TNI. Oleh karena itu kami mohon Serda Adan dijatuhi hukuman pidana seumur hidup dan dipecat dari TNI AL," tutupnya.

Atas semua tuntutan oditur, terdakwa Serda Adan Aryan Marsal meminta majelis hakim untuk menunda sidang hingga pekan depan untuk penyampaian pledoi atau pembelaan dirinya terhadap seluruh tuntutan oditur.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id