Polda Metro Jaya Tangkap Pembubar Paksa Diskusi di Kemang, Kapolri : Tak akan Tolerir Tindakan Premanisme dan Anarkis

<b>Polda Metro Jaya Tangkap Pembubar Paksa Diskusi di Kemang, Kapolri : Tak akan Tolerir Tindakan Premanisme dan Anarkis</b>

Sejumlah orang melakukan pembubaran paksa diskusi yang dihadiri beberapa tokoh nasional di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan

Senin, 30 September 2024 15:30 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com - Tersangka pembubar paksa diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional di Kemang, Jakarta Selatan telah ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kepolisian sendiri sangat mengecam aksi premanisme dan anarkis yang dipertontonkan kelompok massa tersebut.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Brigadir Jenderal (Brogjen) Trunoyudo Wisnu Andiko di markas besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/24), penangkapan pembubar paksa diskusi itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Polri alias Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan yang sebelumnya dan seterusnya sampai dengan ke depan, menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat mana pun dan dengan alasan apa pun," Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dikatakan, Polri telah melakukan penyelidikan secara cepat dan menangkap tersangka. "Kami dari pihak Polri juga mengecam keras terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan secara brutal kemarin di Kemang," Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kepada masyarakat, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Dia juga mengingatkan semua pihak untuk saling menghormati perbedaan pendapat.

Kebebasan berpendapat, merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia.

"Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat," sebut Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti dilansir detik.com.

Seperti diketahui, pembubaran paksa diskusi itu terjadi di salah satu hotel di Kemang pada Sabtu (28/9/24), sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi pun langsung mengusutnya. Lima orang terkait kasus itu diamankan. Setelah menjalani proses hukum, akhirnya penyidik polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id