Pengembangan Perkara Surya Dharmadi dan Mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rahman, Kejagung Pamerkan Uang Hasil Money Loundry Rp450 Miliar

<b>Pengembangan Perkara Surya Dharmadi dan Mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rahman, Kejagung Pamerkan Uang Hasil <i>Money Loundry</i> Rp450 Miliar</b>
Senin, 30 September 2024 22:55 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Agung memamerkan uang hasil tindak pidana pencucian uang (money loundry) sebanyak Rp 450 miliar, dengan tersangka korporasi PT Asset Pacific. Uang tersebut disita berdasarkan hasil pengembangan penyidikan perkara Surya Dharmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Raja Thamsir Rahman.

Uang sitaan terdiri dari pecahan Rp 100 ribu itu ditampilkan saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Senin (30/9/24) siang.

Gepokan uang tersebut dikemas dalam plastik dan disusun bertumpuk dan memanjang ke samping. Setiap 1 kantong uang sitaan disebutkan berjumlah Rp 1 miliar.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, uang tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi Duta Palma Grup atas nama tersangka PT. Asset Pacific.

"Penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Dharmadi dan Raja Tamsil Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu," terang Qohar.

Disebutkan, kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana yang merupakan Bos Duta Palma, Surya Darmadi, dilansir detik.com.

Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Menurut Qohar, penyitaan ini sekaligus menetapkan tersangka atas nama perusahaan PT Darmex Plantation dan PT Asset Pacific. Kedua perusahaan ini didakwa melanggar tindak pidana pencucian uang.

Dia menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan total ada tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Inhu.

Ketujuh tersangka itu merupakan PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Mereka disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id