Ditreskrimsus Polda Riau Intensifkan Patroli Cyber Pada Masa Pilkada, Penyebar Hoaks atau Ujaran Kebencian akan Dijerat UU ITE

<b>Ditreskrimsus Polda Riau Intensifkan Patroli Cyber Pada Masa Pilkada, Penyebar Hoaks atau Ujaran Kebencian akan Dijerat UU ITE</b>

Kombes Nasriadi saat diwawancarai wartawan

Senin, 23 September 2024 22:30 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau akan mengintensifkan patroli cyber pada masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Sasarannya adalah akun-akun yang menyebarkan informasi hoaks atau konten yang berpotensi menimbulkan kebencian.

Kepolisian tidak akan segan-segan menindak para pelaku penyebar informasi hoaks, termasuk konten menganndung unsur kebencian yang disebarkan melalui media sosial (medsos)

"Kami senantiasa melakukan patroli cyber untuk mengawasi akun-akun yang menyebarkan berita bohong atau ujaran kebencian terhadap salah satu calon. Jika masyarakat menemukan hal semacam ini, kami minta agar segera melapor," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Komisaris Besar (Kombes) Nasriadi di Pekanbaru, Senin (23/9/24).

Bukan itu saja, Kombes Nasriadi juga mengingatkan sekaligus mengimbau seluruh tim sukses dan pendukung pasangan calon (paslon) peserta Pilkada supaya lebih bijak menggunakan medsos, seperti facebook, instagram, tiktok, youtube atau meddos lainnya.

"Para tim sukses jangan saling menyebar hoaks di media sosial. Karena akan ada kunsekuensi hukumnya," kata Nasriadi dengan nada tegas.

Dia menyarankan, jika pun para tim sukses atau pun simpatisan menggunakan medsos, lebih bagus mengedepankan program, visi, dan misi dari pason yang diusung atau didukung. Bukan menyerang lawan politik dengan mengupload informasi hoaks atau ujaran kebencian.

"Jangan sampai lepas kontrol dalam menggunakan media sosial. Lebih baik tonjolkan program, visi, dan misi jagoannya masing-masing daripada menyerang calon lain," kata Nasriadi.

Dijelaskannya, pelaku yang menyebar informasi hoaks yang memenuhi unsur pidana dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Karena itu, sekali lagi Kombes Nasriadi mengimbau dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan suasana Pilkada yang sejuk dan damai.

"Hindari saling menjatuhkan atau memprovokasi antara calon kepala daerah, baik Gubernur, Walikota, maupun Bupati, terutama di media sosial," pungkasnya.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id