Kalau tak Ada Kendala dan Perubahan, Enam Pejabat Sementara Kepala Daerah di Provinsi Riau akan Dikukuhkan pada Senin, 23 September 2024
![]() |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kalau tidak ada kendala dan perubahan, sebanyak enam Pejabat Sementara (Pjs) kepala daerah di Provinsi Riau akan dikukuhkan pada Senin (23/9/24).
Hal itu sesuai Surat Keputusan (SK) yang diteken Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Pelaksana Harian Sekretaris Ditjen, Suryawan Hidayat, ST.
Penunjukan enam Pjs kepala daerah tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan. Soalnya, enam kepada daerah defenitif kembali ikut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.Enam kepala daerah defenitif yang kembali ikut dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 adalah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Bupati Bengkalis Kasmarni, Bupati Pelalawan Zukri Misran, Bupati Siak Alfedri, Bupati Kepulauan Meranti Asmar, dan Walikota Dumai Paisal.Nah, untuk mengisi kekosongan kepala daerah di enam daerah itu, Kementerian Dalam Negeri menunjuk enam Pjs. Mereka adalah :1. Sri Sadono Mulyanto (Pjs Bupati Kuansing). Saat ini Sri Sadono Mulyanto masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau.Muhammad Amin Nasution

























