Seorang Dosen Sekaligus Notaris Ditangkap Usai Membunuh dan Memanipulasi Kematian Suaminya Sendiri

<b>Seorang Dosen Sekaligus Notaris Ditangkap Usai Membunuh dan Memanipulasi Kematian Suaminya Sendiri</b>

Tiromsi Sitanggang, tersangka pembunuhan terhadap suaminya sendiri bernama Rusman Maralen Situngkir diamankan aparat Polsek Medan Helvetia

Kamis, 19 September 2024 14:39 WIB

MEDAN, POTRTNEWS.com - Tiromsi Sitanggang, seorang dosen yang juga notaris di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi usai membunuh dan memanipulasi kematian suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir (61). Kasus ini baru terungkap setelah enam bulan berlalu sejak kematian. Atas perbuatannya, tersangka pelaku terancam hukuman mati.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Helvetia, Komisaris Polisi (Kompol) Alexander Piliang mengatakan, tersangka pelaku saat ini dititipkan di runag tahanan matkas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.

Menurut Kompol Alexander Piliang, tersangka pelaku diduga sudah merencanakan untuk membunuh suaminya itu. Sebab, sebelum pembunuhan itu, tersangka pelaku sempat mendaftarkan suaminya ke asuransi.

"(Dijerat) Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3. Pasal 340 itu (ancaman) hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Sebulan sebelum kejadian, dia (pelaku) ada mendaftarkan suaminya asuransi, makanya hasil koordinasi dengan jaksa kami masukan di (pasal) 340 itu," Kompol Alexander Piliang,, dikutip dari detik.com, Kamis (19/9/24).

Dikatakannya, pembunuhan itu terjadi di rumah korban dan pelaku di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, 22 Maret 2024. Lalu, tersangka pelaku ditangkap sekitar enam bulan berlalu sejak peristiwa yakni pada Sabtu (14/9/24).

Kapolsek menyebut kejadian itu berawal saat pihaknya menerima informasi dari RS Advent Medan soal adanya korban lakalantas. Setelah menerima informasi itu, tim Unit Laka Lantas Polsek Medan Helvetia pun menuju rumah sakit. Tersangka pelaku yang saat itu juga berada di rumah sakit mengaku bahwa suaminya kecelakaan di depan rumah mereka.

Begitu mendapatkan informasi itu, pihak kepolisian menuju ke depan rumah korban. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kecelakaan di lokasi tersebut.

Pada esok harinya, pihak kepolisian kembali mendatangi rumah sakit untuk mengecek kondisi korban, tetapi jasad korban sudah tidak ada. Saat dicek ke rumahnya, jasad korban ternyata telah dibawa ke Kabupaten Dairi untuk dimakamkan.

Setibanya di Dairi, abang dan adik korban merasa curiga dengan kematian korban. Sebab, mereka menemukan adanya sejumlah luka lebam di tubuh korban. Lalu, pada 17 Maret 2024, keluarga korban membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia

"Kami kan nggak nyangka ini pembunuhan awalnya. Pada saat itu, kami minta visum ke rumah sakit gak dikasih sama pelaku ini. Sampailah di Sidikalang, keluarga si korban, abang adiknya curiga lah dengan kematian korban, banyak kali luka-luka dilihatnya," kata Kompol Alexander Piliang.

Setelah menerima laporan itu, pihak kepolisian menuju rumah korban untuk olah TKP. Namun, saat itu, pelaku menghalangi petugas kepolisian dan melarangnya untuk masuk ke rumah.

Lehih lanjut Kapolsek menyebutkan, saat petugas mengajukan pembongkaran makam atau ekshumasi, tersangka pelaku juga menolaknya. Pada akhirnya, petugas kepolisian melalukan ekshumasi atas permintaan abang dan adik korban. Hasil ekshumasi, kata Kapolsek, menguatkan soal dugaan pembunuhan kepada korban.

"Hasilnya meyakinkan kami kalau itu bukan lakalantas, banyak sekali luka-luka di tubuhnya, kepalanya ada bocor, dekat kemaluan ada luka, di punggung. Pokoknya banyak bekas-bekas luka dan tidak ditemukan ada bekas luka seret akibat lakalantas. Jadi, terbantahkan lah keterangan pelaku," kata Kompol Alexander Piliang.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian menangkap tersangka pelaku di rumahnya. Saat ditangkap itu, tersangka pelaku terus melakukan perlawanan.

Menurut Kapolsek, pihaknya masih mendalami cara tersangka pelaku membunuh korban Namun, dari hasil pemeriksaan, tersangka pelaku diduga menganiaya korban menggunakan benda tumpul.

Selain itu, pihak kepolisian masih mendalami motif pembunuhan itu. Sebab, sejauh ini, tersangka pelaku terus membantah telah membunuh suaminya.

"Itu belum kami temukan, dugaannya dengan benda tumpul. Motifnya, dia (tersangka pelaku, red) belum mengakui sampai sekarang. Dari sebelum ini, hasil keterangan keluarga, si korban ada WhatsApp dia sering dianiaya (tersangka pelaku, red), suaminya ini sempat stroke, sempat dianiaya, makan nggak dikasih, dipukuli," pungkas Kompol Alexander Piliang.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id