Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Kelas Kakap Antarprovinsi, Sejumlah Tersangka serta Sabu-Sabu 76 Kg dan Pil Ekstasi 41.000 Butir Berhasil Diamankan
![]() |
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu seberat 76 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 41 ribu butir |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Aparat polisi dari Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba antarprovinsi yang termasuk kelas kakap. Selain meringkus beberapa tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 76 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 41.000 butir.
Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti kepada wartawan di markas Polda Riau di Pekanbaru, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di tiga tempat berbeda.
Disebutkan, tersangka pertama ditangkap di sebuah warung pecel lele di Jalan Pemuda, Kota Pekanbaru (12/9/24). Di sana, dua orang yakni MAM dan ZS tertangkap mengantarkan narkotika dari Sumatera Utara."Namun berdasarkan pengakuannya, mereka sudah selesai membawa sabu tersebut dari Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dari seseorang yang tidak dikenalnya," kata Kombes Pol Manang Soebeti."Mereka memberikan dua tas jinjing dan sekarung goni kepada seseorang yang mengendarai mobil. Setelah melakukan 'profiling', diketahui pelaku lain sedang melintas di Jalan Indragiri Hulu-Jambi," sambungnya.Lebih lanjut dikatakan, setelah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu untuk melakukan razia, diamankan dua tersangka pelaku lain. Saat digeledah, ditemukan 30 bungkus plastik besar berisikan sabu dan 2 bungkus besar pil ekstasi.
























