Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Kelas Kakap Antarprovinsi, Sejumlah Tersangka serta Sabu-Sabu 76 Kg dan Pil Ekstasi 41.000 Butir Berhasil Diamankan

<b>Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Kelas Kakap Antarprovinsi, Sejumlah Tersangka serta Sabu-Sabu 76 Kg dan Pil Ekstasi 41.000 Butir Berhasil Diamankan</b>

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu seberat 76 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 41 ribu butir

Rabu, 18 September 2024 20:24 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Aparat polisi dari Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba antarprovinsi yang termasuk kelas kakap. Selain meringkus beberapa tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 76 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 41.000 butir.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti kepada wartawan di markas Polda Riau di Pekanbaru, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di tiga tempat berbeda.

Disebutkan, tersangka pertama ditangkap di sebuah warung pecel lele di Jalan Pemuda, Kota Pekanbaru (12/9/24). Di sana, dua orang yakni MAM dan ZS tertangkap mengantarkan narkotika dari Sumatera Utara.

"Namun berdasarkan pengakuannya, mereka sudah selesai membawa sabu tersebut dari Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dari seseorang yang tidak dikenalnya," kata Kombes Pol Manang Soebeti.

"Mereka memberikan dua tas jinjing dan sekarung goni kepada seseorang yang mengendarai mobil. Setelah melakukan 'profiling', diketahui pelaku lain sedang melintas di Jalan Indragiri Hulu-Jambi," sambungnya.

Lebih lanjut dikatakan, setelah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu untuk melakukan razia, diamankan dua tersangka pelaku lain. Saat digeledah, ditemukan 30 bungkus plastik besar berisikan sabu dan 2 bungkus besar pil ekstasi.

"Setelah dilakukan pengembangan, kami kembali mengamankan seorang berinisial MS di sebuah kamar hotel yang merupakan orang yang memerintahkan pelaku sebelumnya," kata Kombes Pol Manang Soebeti.

Berdasarkan hasil interogasi, barang haram ini rencananya akan dibawa ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, untuk diedarkan kepada pembeli.

Tak berhenti di sana, polisi kembali melakukan pengembangan ke Lubuk Linggau dan dibekuk bandar narkoba dan rekannya saat akan melakukan serah terima barang.

"BFI mengaku diperintahkan oleh seseorang yang disebut Sultan Malaysia untuk menerima 10 kilogram sabu dan 5 ribu butir pil ekstasi dari R," lanjutnya.

Perkara kedua, digagalkan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru saat dilakukan pemeriksaan melalui X-ray pada barang yang dibawa salah satu penumpang (16/9). Sebanyak 1 kg narkotika jenis sabu yang dilapisi pakaian ditemukan di dalam koper milik penumpang berinisial J.

"Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Lombok Timur degan menggunakan pesawat. Pihak Avsec kemudian melaporkan penemuan ini kepada kami untuk proses lebih lanjut," papar Manang, dilansir antaranews.com.

Di hari yang sama, peredaran narkoba juga digagalkan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Dijelaskannya, saat itu personel Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Bangko tengah berpatroli dan tampak sebuah mobil yang sedang parkir di pinggir jalan dekat Sungai Rokan.

Saat dilakukan pengecekan, seorang pria berinisial K keluar dari mobil dan mengaku ada buaya besar di dekat jembatan sehingga ia tak berani lewat. Merasa curiga, personel kemudian mengecek ke pinggir sungai, dan ditemukan empat karung yang mencurigakan dan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau.

Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan K yang ternyata sedang dalam pelarian ke Provinsi Jambi menggunakan mobil travel. K kemudian dibekuk di sebuah hotel di Jalan Gajah Mada, Kota Jambi.

"K dan barang bukti kemudian kami bawa bawa untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kombes Pol Manang Soebeti.***
Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id