Diduga Membawa 30 Kg Sabu dan 11 Ribu Butir Pil Ekstasi, Seorang Oknum Polisi Berpangkat Briptu Ditangkap di Riau

<b>Diduga Membawa 30 Kg Sabu dan 11 Ribu Butir Pil Ekstasi, Seorang Oknum Polisi Berpangkat Briptu Ditangkap di Riau</b>

Foto hanya ilustrasi

Rabu, 18 September 2024 14:51 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Diduga membawa narkoba jenis sabu seberat 30 Kilogram dan pil ekstasi sebanyak 11 ribu butir, seorang oknum polisi dikabarkan ditangkap di Riau. Oknum polisi berpangkat Briptu itu sebelumnya sudah menghilang dari kesatuan selama enam bulan terakhir.

Sebagaimana dilansir tribunnews.com, oknum polisi tersebut bernama Apriyadi Wahyudi, anggota kepolisian Muratara, Sumatera Selatan. Saat ditangkap, oknum polisi ini sedang bersama seorang bandar. 

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Briptu Wahyudi adalah anggota Polres Muratara.

Kapolres mengaku bahwa oknum polisi tersebut sudah meninggalkan tugas dari Polres Muratara selama enam bulan terakhir.

“Kami memang sedang mencari keberadaannya karena sudah lama tidak masuk kantor,” katanya kepada wartawan, Rabu (18/9/24).

Mengenai dugaan keterlibatan Briptu Wahyudi dalam kasus narkoba lintas provinsi, Kapolres mengaku masih menunggu laporan lengkap dari Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau

“Kami belum dapat memberikan pernyataan resmi, kami masih menunggu laporan lengkap dari sana,” katanya.

Sementara itu berdasarkan informasi dihimpun, Briptu Apriyadi Wahyudi dibekuk oleh petugas Polres Inhu di wilayah hukum Polsek Seberida pada 13 September 2024. 

Briptu Apriyadi Wahyudi ditangkap bersama seorang bandar narkoba yang juga disebut berasal dari Muratara bernama Peri. 

Tak tangung-tanggung, barang bukti narkoba yang diamankan dari mereka sebanyak 30 kilogram sabu-sabu dan 11.000 butir pil ekstasi.

Mereka ditangkap saat membawa narkoba tersebut dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova BM 1650 SQ.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id