Selama Kampanye, Kepala Daerah yang Mencalonkan Kembali Ikut Pilkada 2024 Dilarang Gunakan Fasilitas Negara
![]() |
Penjabat Gubernur Riau, Rahman Hadi |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Seluruh kepala daerah yakni bupati dan walikota yang mencalonkan kembali ikut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dilarang menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye.
Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi di Pekanbaru, ibukota Provinsi Riau pada Minggu (15/9/24). Menurutnya, hal ini berlaku mulai 23 September 2024, saat mereka resmi mengambil cuti di luar tanggungan negara.
"Selama cuti kampanye, lebih kurang dua bulan, mereka tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara dan tidak dibiayai negara," kata Rahman Hadi.Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Riau mengingatkan bahwa selama periode cuti, tidak hanya fasilitas negara yang tidak boleh digunakan, tetapi juga bupati dan walikota tidak akan menerima gaji dan tunjangan."Iya, semua, jadi yang terkait dengan gaji, tunjangan, fasilitas itu tidak bisa dipergunakan," sebut Rahman Hadi, seperti dilansir tribunpekanbaru.comSeperti diketahui, pada Pilkada serentak 2024, ada delapan bupati dan walikota di Riau maju pada Pilkada serentak 2024. Mereka adalah Suhardiman Amby (Bupati Kuantan Singingi), Kasmarni (Bupati Bengkalis), Zukri Misran (Bupati Pelalawan) dan Alfedri (Bupati Siak), Asmar (Bupati Kepulauan Meranti), Paisal (Walikota Dumai), Rezita (Bupati Indragiri Hulu), dan Afrizal Sintong (Bupati Rohil).***Muhammad Amin Nasution

























