Secara Administrasi, Tiga Bakal Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Riau Sudah Memenuhi Syarat Maju di Pilkada Serentak 2024
![]() |
KPU Riau menyatakan telah menyerahkan berita acara hasil penelitian administrasi tiga bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Riau periode 2024-2029 |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan, secara administrasi tiga bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Riau periode 2024-2029 sudah memenuhi persyaratan untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan di Pekanbaru, ibukota Provinsi Riau, pada Minggu (15/9/24).
Menurutnya, berita acara hasil penelitian administasi itu telah diserahkannya langsung kepada perwakilan masing-masing bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur dengan disaksikan anggota Bedan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Nanang Wartono, serta staf Bawaslu.Pada kesempatan ini, Rusidi Rusdan mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur, mulai 15 hingga 18 September 2024.Tanggapan bisa disampaikan melalui websitehttps://info.pemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke kantor KPU Provinsi Riau di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru."Masyarakat bisa memberikan tanggapan terkait keabsahan ijazah, dokumen pencalonan, usia, status ASN, keterangan tidak pernah dipidana, serta dokumen lainnya," kata Rusidi Rusdan.Muhammad Amin Nasution

























