Pengembangan Kasus Dugaan SPPD Fiktif, Penyidik Polda Riau Geledah Kantor DPRD Riau dan Sekretariat Dewan

<b>Pengembangan Kasus Dugaan SPPD Fiktif, Penyidik Polda Riau Geledah Kantor DPRD Riau dan Sekretariat Dewan</b>

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah kantor DPRD Riau dan Sekretariat Dewan setempat, pada Selasa (10/9/24).

Selasa, 10 September 2024 14:46 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif periode 2020-2021 di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau masih terus dikembangkan. Buktinya, penyidik kepolisian melakukan penggeledahan di kantor DPRD Riau dan Sekretariat dewan tersebut, Selasa (10/9/24).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Komisaris Besar (Kombes) Anom Karabianto, Selasa (10/9/24), membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Menurut Kombes Anom Karabianto, penggeladahan dilakukan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Tim penyidik datang sejak pagi dan hingga siang masih terus melakukan penggeledahan di ruang yang terkait kasus SPPD fiktif.

"Hari ini tim penyidik menggeledah Kantor DPRD Riau. Masih terkait kasus SPPD fiktif," kata Kombes Anom Karabianto.

Kombes Anom Karabianto mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang ada kaitannya dengan dugaan SPPD fiktif yang kini ditangani penyidik dan kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

"Ya, untuk melengkapi barang bukti yang telah ditangani," kata Kombes Anom Karabianto

Sementara itu Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iwan Manurung turut membenarkan penggeledahan. Bahkan, sampai siang ini masih terus berlangsung.

"Saat ini masih berlangsung. Nanti kami sampaikan setelah selesai," kata AKBP Iwan Manurung, dilansir detik.com.

Seperti diketahui, dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau terjadi pada periode 2020-2021. Pada periode itu, Muflihun menjabat sebagai Sekretaris DPRD sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Penjabat Walikota Pekanbaru pada Mei 2022 lalu.

Terkait kasus ini, Muflihun sudah berulang kali dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi. Termasuk pegawai hingga pihak maskapai penerbangan karena ada tiket diduga fiktif saat pandemi COVID-19.

Kasus itu sendiri telah naik ke tahap penyidikan. Untuk menetapkan tersangka, penyidik masih menunggu hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id