Penyidik Polda Riau Tetapkan Rektor UIN Suska Riau Sebagai Tersangka Kasus Penghinaan
![]() |
Prof Khairunnas |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan Prof Khairunnas, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, sebagai tersangka dalam kasus penghinaan ringan kepada dosen yang protes soal kebijakan di kampus.
Penetapan tersangka itu dibenarkan Direktur Reskrimun Polda Riau, Kombes Asep Darmawan. Menurutnya, Prof Khairunnas jadi tersangka 30 Agustus 2024 setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Rektor UIN Suska Riau (Prof Khairunnas, red) telah resmi ditetapkan tersangka pada 30 Agustus lalu. Penetapan status tersangka setelah gelar perkara oleh penyidik," kata Kombes Asep Darmawan, di Pekanbaru, Sabtu (7/9/24).Disebutkan, setelah penetapan tersangka, penyidik juga telah mengirim surat penggilan kepada Prof Khairunnas untuk dimintai keterangannya pada Rabu (11/9/24) mendatang."Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim untuk hadir nanti tanggal 11. Kasus terkait penghinaan ringan yang saling lapor sama dosen," ujar Kombes Asep Darmawan, dilansir detik.com.Menurutnya, sebelum penetapan tersangka, penyidik turut memanggil sejumlah saksi dan ahli. Salah satunya ahli bahasa untuk meneliti ucapan sang rektor saat cekcok dengan sekelompok dosen.Muhammad Amin Nasution

























