Polda Riau Amankan 5 Kg Sabu-sabu dan 1.870 Butir Pil Ekstasi dari Dua Kurir Narkoba yang Dikendalikan Seorang Napi di Lapas IIA Pekanbaru

<b>Polda Riau Amankan 5 Kg Sabu-sabu dan 1.870 Butir Pil Ekstasi dari Dua Kurir Narkoba yang Dikendalikan Seorang Napi di Lapas IIA Pekanbaru</b>

Foto hanya ilustrasi

Kamis, 05 September 2024 08:29 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamankan sabu-sabu seberat 5 kilogram (Kg) dan pil ekstasi sebanyak 1.870 butir. Barang bukti narkoba itu disita dari dua tersangka berinisial FK (35) dan MR (23), yang dikendalikan seorang narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru berinisial OE (32).

Menurut Direktur Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Ditresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, tersangka FK dan MR merupakan kurir sabu-sabu. Mereka ditangkap di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar (3/9/24).

Untuk menangkap kedua kurir sabu-sabu itu, polisi menyamar dan berpura-pura akan membeli narkoba. Ternyata penyamaran berhasil. Transaksi disepakati dilakukan di depan Masjid Sirrotul Jannah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar sekitar pukul 17.00 WIB.

"Saat itu tim melihat pria mengendarai sepeda motor meletakkan bungkusan plastik hitam di semak di tepi jalan dan meringkus pria yang diketahui berinisial FK," kata Kombes Pol Manang Soebeti, dilansir antaranews.com.

Begitu dicek, ternyata benar plastik hitam tersebut berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka FK mengaku dia merupakan suruhan OE yang berada di Lapas Pekanbaru.

Selain itu FK mengaku tak bekerja sendiri. Ada seorang rekannya berinisial MR yang juga bertugas sebagai kurir narkoba atas perintah OE.

"MR berhasil kami ringkus tak jauh dari lokasi Fk dibekuk. Di rumah FK kami menyita 20 bungkus pil ekstasi dan 2 bungkus sabu-sabu," ujar Kombes Pol Manang Soebeti.

Selanjutnya tim kepolisian tersebut melakukan penggeledahan di rumah kontrakan FK di Jalan Purwosari, Kelurahan Pandau, Kecamatan Siak Hulu. Polisi menemukan empat bungkus besar yang berisikan sabu-sabu.

Berdasarkan hasil interogasi, semua barang tersebut milik OE dan mereka hanya diperintahkan untuk mengantarkan saja. Awalnya, barang tersebut sebanyak 20 bungkus sabu dan diambil pada 30 Agustus lalu.

Sementara itu, EO saat diinterogasi mengaku memperoleh sabu dari Iwan di Malaysia yang saat ini masih dalam penyelidikan untuk mengetahui asal dan tujuan barang bukti tersebut.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id