Nekad !! Berupaya Hilangkan Barang Bukti, Seorang Tersangka Narkoba di Riau Telan Satu Paket Sabu Saat Ditangkap Polisi

<b>Nekad !! Berupaya Hilangkan Barang Bukti, Seorang Tersangka Narkoba di Riau Telan Satu Paket Sabu Saat Ditangkap Polisi</b>

Petugas Polsek Lubuk Batu Jaya meringkus tersangka pengedar narkoba jenis sabu

Selasa, 03 September 2024 19:02 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dedi Efredi Rambe, seorang tersangka pengedar narkoba nekad menelan satu paket sabu dengan maksud untuk menghilangkan barang bukti saat diringkus polisi. Dia ditangkap bersama dua temannya yakni Ignatia Nandari dan Rahmad Siregar.

Ketiga tersangka pelaku narkorba ini ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Batu Jaya, jajaran Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Menurut Kepala Polsek Lubuk Batu Jaya, Inspektur Dua (Ipda) Ripal Indrawata, penangkapan tersngka narkoba itu berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya.

Informasi tersebut, kata Ripal Indrawata, langsung ditindaklanjuti. Bahkan Ripal Indrawata yang turun langsung memimpin anggotanya melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya mengantongi tiga nama diduga pengedar narkoba jenis sabu. Tak membuang waktu, upaya penangkapan pun dilakukan.

Ketiga ketiga orang tersebut sedang mennggu calon pembeli di salah satu areal kebun sawit, mereka disergap beberapa anggota polisi.

Kala itu, ketiga tersangka kalang kabut karena kaget polisi tiba-tiba datang menyergap. Merasa tak bisa kabur, tersangka Dedi Efredi Rambe dengan cepat menelan barang bukti berupa satu paket sabu.

Ternyata upaya menghilangkan barang bukti diketahui petugas polisi. "Kami membawanya (Dedi Efredi Rambe, red) ke klinik, memberikan obat agar buang air besar," kata Ripal Indrawata, Selasa (3/9/24).

Obatnya bekerja sehingga Dedi Efredi Rambe pun buang air besar. Namun yang keluar hanya plastik saja, sementara sabu sudah tercerna karena pelaku sempat mengigit plastik pembungkus sampai robek.

Ripal Indrawata mengatakan, ketiga tersangka kini diamankan di ruang tahanan polisi smabil menjalani proses pemeriksaan. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu. Yakni 15 paket kecil, 7 paket sedang dan 1 paket besar. Barang bukti lainnya yakni timbangan digital, 120 bungkus plastik klip kosong, 2 bong atau alat hisap sabu, serta beberapa unit telepon genggam dan sepeda motor.

"Saat dilakukan interogasi, salah satu pelaku mengakui bahwa mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Pangap," kata Ripal Indrawata.

Dijelaskan, kasus narkoba tersebur akan terus dikembangkan untuk mengungkap darimana para tersangka mendapat sabu. Pastinya, untuk penanganan lebih lanjut, pihak Polsek Lubuk Batu Jaya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Inhu.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww
www.amsi.or.id