Aparat Polres Metro Depok Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, Delapan Orang Diamankan Sebagai Tersangka

<b>Aparat Polres Metro Depok Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, Delapan Orang Diamankan Sebagai Tersangka</b>

Aparat Polres Metro Depok berhasil membongkar sindikat jual beli bayi

Senin, 02 September 2024 20:31 WIB

DEPOK, POTRETNEWS.com - Aparat Kepolisian Resosrt (Polres) Metro Depok berhasil membongkar sindikat jual beli bayu di Depok, Jawa Barat (Jabar). Delapan orang diamankan sebagai tersangka.

Demikian dikatakan Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, dalam konferensi pers, Senin (2/9/24). Menurutnya, kedelapan tersangka itu berinisial RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).

Kombes Arya Perdana mengatakan pada Jumat (26/8/24), RS dan AN diketahui akan menjual bayi kepada seseorang. Unit PPA di Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penyelidikan dan mendapati dua bayi yang akan dibawa ke Bali.

"Didapati pada saat itu ada 2 bayi yang akan dijual, 1 laki dan 1 perempuan. Dan rencananya akan dibawa ke Bali," kata Kombes Arya Perdana di markas Polres Metro Depok.

Disebutkan, para tersangka merupakan sindikat. Kesimpulan tersebut berdasarkan peran dan cara kerja mereka yang dinilai terorganisasi. "Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir," ujar Arya.

Modus sindikat ini, kata Kombes Arya Perdana, adalah memasang iklan melalui FB dengan tujuan menyiarkan untuk orang tua bayi yang mau menjual anaknya. Pelaku juga mengiming-imingi orang tua bayi dengan imbalan Rp 10-15 juta.

"Karena memang ada iklan yang disiarkan melalui FB dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya. Lalu dari situ juga diiming-imingi apabila nanti mau menjual bayinya akan diberikan sejumlah uang. Ini uangnya sejumlah 10-15 juta," jelasnya.

Kombes Arya Perdana mengatakan bayi tersebut nantinya akan dibawa ke Bali untuk dijual ke penadah, yakni IM. IM menjual bayi Rp 45 juta ke pengadopsi.

"Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali, ada pengorganisirnya. Ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp 45 juta," sebutnya.

Ditegaskannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang berlapis yakni Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Arya lalu memaparkan kedelapan tersangka yang ditangkap termasuk 4 orang tua yang menjual bayinya. Sementara 3 tersangka lainnya penjual bayi, dan seorang tersangka utama yang berperan sebagai penadah.

"Kita telah menangkap tersangka sejumlah 8 orang mulai dari orang tua bayi, yang di sini ada yang statusnya suami istri, ada juga yang statusnya masih belum suami istri," tuturnya.

"Dan ini kita lakukan penahanan termasuk yang mengorganisir, yang menyebarkan iklan, dan juga yang akan menjual bayi tersebut di Bali. Dan ini sebenarnya sudah kita lakukan penahanan kurang lebih dua minggu yang lalu," pungkasnya.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id