Pakai Strategi Under Cover Buy, Polisi Ringkus Oknum Driver Ojol di Pekanbaru yang Berperan sebagai Kurir Narkoba

<b>Pakai Strategi <i>Under Cover Buy</i>, Polisi Ringkus Oknum <i>Driver</i> Ojol di Pekanbaru yang Berperan sebagai Kurir Narkoba</b>

Tersangka narkoba

Rabu, 28 Agustus 2024 19:55 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Seorang pria berisial RJO (31) ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau karena terlibat sebagai kurir narkoba jenis pil ekstasi. Pengakuan RJO, sekali antar narkoba ke pelanggan, dia mendapat upah Rp 200 ribu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti membenarkan penangkapan RJO, Rabu (28/8/24). Dalam kasus ini, petugas juga berhasil menyita 24 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

Kombes Manang Soebeti menjelaskan, penangkapan RJO merupakan pengembangan kasus narkoba dengan tersangka lain berinisial H alias Ardi yang duluan ditangkap. Pria berinisial H itu diringkus petugas Satuan Reserse Natkoba Kepolisian Resort (Polres) Kampar.

Kepada penyidik, kata Kombes Manang Soebeti, tersangka berinisial H mengaku mendapat narkoba dari seseorang berinisial M alias Si Em.

Setelah sejumlah informasi dikumpulkan, imbuh Kombes Manang Soebeti, selanjutnya petugas mengatur siasat untuk menangkap tersangka dimaksud. Strategi under cover buy atau menyamar sebagai pembeli narkoba pun diterapkan petugas.

Tersangka M diarahkan untuk memerintahkan RJO agar mengantar pesanan narkoba tersebut. Nah, ketika RJO mengantar narkoba jenis pil ekstasi ke pemesan di Jalan HR Subrantas, Simpang Empat Garuda Sakti, Kota Pekanbaru, saat itu pula polisi menangkapnya.

Driver ojek online (ojol) berinisial RJO ini pun tak bisa berkutik. Saat ditangkap, petugas mendapatkan barang bukti 24 butir pil ekstasi. Barang terlarang itu ditemukan dalam kotak rokok. Pil esktasi dibungkus plastik bening yang dibalut dengan kertas tissue.

Biasa, setiap tersangka selalu berdalih dalam menjalankan aksi kejahatan narkoba. Menurut pengakuan tersangka RJO, dia hanya suruhan tersangka M sebagai tukang antar narkoba. Kata tersangka RJO, sekali antar dia dapat upah Rp 200 ribu.

Masih pengakuan tersangka RJO. Dalam sepekan, dia bisa mengantar narkoba ke pelanggan sampai tujuh kali. Jika dikalikan sekali antar diupah Rp 200 ribu, maka dalam sepekan dia bisa meraup upah ilegal Rp 1,4 juta.

Aksi nyambi oknum driver ojek online itu, kata Kombes Manang Soebeti, sudah berlangsung sejak tiga bulan terakhir.

Petugas polisi tak tak berhenti sampai di situ. Buktinya kasusnya terus dikembangkan. Kali ini tergetnya sesorang berinisial M, sebagai pengedar narkoba.

Ringkasnya, tersangka M diringkus saat berada di sebuah rumah makan tak jauh dari lokasi penangkapan kurir berinisial RJO.

Saat tersangka M digeledah, polisi tak menemukan barang bukti. Ketika diintrogasi, tersangka M baru mengaku bahwa natkoba disimpan di rumah kontrakannya di Jalan Handayani, Gang Mawar, Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Petugas polisi pun segera menuju rumah kontrakan dimaksud. Barang bukti narkoba jenis sabu siap edar sebanyak 15 paket berhasil diamankan. Barang haram itu disimpan dalam sebuah kotak plastik yang ditemukan di lantai dalam kamar rumah kontrakan tersangka M.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id