Pakai Strategi Under Cover Buy, Polisi Ringkus Oknum Driver Ojol di Pekanbaru yang Berperan sebagai Kurir Narkoba
![]() |
Tersangka narkoba |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Seorang pria berisial RJO (31) ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau karena terlibat sebagai kurir narkoba jenis pil ekstasi. Pengakuan RJO, sekali antar narkoba ke pelanggan, dia mendapat upah Rp 200 ribu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti membenarkan penangkapan RJO, Rabu (28/8/24). Dalam kasus ini, petugas juga berhasil menyita 24 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
Kombes Manang Soebeti menjelaskan, penangkapan RJO merupakan pengembangan kasus narkoba dengan tersangka lain berinisial H alias Ardi yang duluan ditangkap. Pria berinisial H itu diringkus petugas Satuan Reserse Natkoba Kepolisian Resort (Polres) Kampar.Kepada penyidik, kata Kombes Manang Soebeti, tersangka berinisial H mengaku mendapat narkoba dari seseorang berinisial M alias Si Em.Setelah sejumlah informasi dikumpulkan, imbuh Kombes Manang Soebeti, selanjutnya petugas mengatur siasat untuk menangkap tersangka dimaksud. Strategi under cover buy atau menyamar sebagai pembeli narkoba pun diterapkan petugas.Tersangka M diarahkan untuk memerintahkan RJO agar mengantar pesanan narkoba tersebut. Nah, ketika RJO mengantar narkoba jenis pil ekstasi ke pemesan di Jalan HR Subrantas, Simpang Empat Garuda Sakti, Kota Pekanbaru, saat itu pula polisi menangkapnya.Muhammad Amin Nasution

























