Pagi Ini, KPU Provinsi Riau Mulai Buka Pendaftaran Bakal Paslon Gubernur-Wakil Gubernur

<b>Pagi Ini, KPU Provinsi Riau Mulai Buka Pendaftaran Bakal Paslon Gubernur-Wakil Gubernur</b>

Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan dan tiga anggota saat mengadakan konferensi pers di salah satu hotel di Kota Pekanbaru.

Selasa, 27 Agustus 2024 07:34 WIB

PEKANBARU,POTRETNEWS.com — Mulai hari ini, Selasa (27/8/24) hingga Kamis (29/8/24), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Riau periode 2024-2029. Pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan kepada wartawan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Menurut Rusidi Rusdan, sejauh ini persiapan pendaftaran bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tak ada kendala. Dia mengaku pihaknya siap untuk menyelenggarakan Pilkada Riau 2024.

Rusidi Rusdan yang saat itu didampingi anggota KPU Riau, Nugroho Notosusanto, Nahrawi dan Abdul Rahman menyatakan bahwa pendaftaran di hari pertama akan dilakukan oleh bakal paslon Syamsuar-Mawardi Saleh.

Kemudian di hari kedua, Rabu (28/8/24), imbuh Rusidi Rusdan, ada dua bakal paslon yang akan mendaftar. Yakni M Nasir-M Wardan dan bakal paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto.

‘’Mereka sudah memberitahu kami melalui telepon dan juga mereka sudah membuka atau meminta akun silon kepada KPU Riau," kata Rusidi Rusdan.

Nahrawi menambahkan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), syarat dukungan bakal paslon kepala daerah tidak lagi menggunakan jumlah kursi, namun persentase perolehan suara sah pada Pemilihan Legislatif 2024,

Menurut Nahrawi, untuk Riau, partai politik yang bisa mengusung bakal paslon Gubernur-Wakil Gubernur Riau minimal meraih suara sah sebanyak 293.102.

Bila melihat total suara sah di Provinsi Riau, sebutnya, maka ada parpol yang bisa mengusung bakal paslon Gubernur Riau-Wakil Gubernur Riau.

Ketujuh parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa ( 321.752 suara), Partai Gerindra (406.674 suara), Partai Golongan Karya (566.192 suara), Partai NasDem (304.252 suara), Partai Keadilan Sejahtera (374.129 suara), Partai Demokrat (316.754 suara).

Sementara itu, suara sah parpol di bawah 293.102 suara, masih bisa mengusung satu bakal paslon Gubernur Riau-Wakil Gubernur Riau dengan syarat harus berkoalisi (gabung) dengan parpol lain sehingga memenuhi jumlah suara sah minimal yakni 293.102 suara.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Politik, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id