PN Jaksel Keluarkan Surat Keterangan Anies Baswedan tidak Pernah Jadi Terdakwa, Ini Pertanda Siap-Siap Maju di Pilkada DKI
![]() |
Anies Baswedan bersama Ketua PDIP DKI Jakarta |
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kelurkan surat keterangan bahwa Anies Baswedan tidak pernah menjadi terdakwa. Keluarnya surat tersebut adalah pertanda Anies Baswedan telah bersiap-siap untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024.
"Surat keterangan tersebut atas permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/8/24).
Sebagaimana dilansir detik.com, Djuyamto menyebutkan bahwa surat keterangan itu dikeluarkan pada Senin (26/8/24). Katanya, selain surat tidak pernah menjadi terdakwa, pihaknya juga telah mengeluarkan beberapa surat keterangan lainnya."Ada juga surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya," kata Djuyamto, dilansir antaranews.com.Djuyamto guga mengatakan, bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDI Perjuangan (PDIP), Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa, juga mengajukan hal yang sama."Surat keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai bakal calon Gubernur Jawa Tengah," sebut Djuyamto.Muhammad Amin Nasution

























