Pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang Ambang Batas

Draf Revisi PKPU tentang Pilkada Resmi Disetujui DPR-RI

<b>Draf Revisi PKPU tentang Pilkada Resmi Disetujui DPR-RI</b>

Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia saat diwawancarai wartawan menjelang rapat dengar pendapat dengan KPU-RI, Minggu (25/8/24)

Minggu, 25 Agustus 2024 20:45 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com - Draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, telah resmi disetujui Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Minggu (25/8/24).

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat bersama KPU-RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat, Minggu (25/8/24) seperti dilansir kompas.com.

Dalam rapat tersebut, Ahmad Doli Kurnia kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum. “Apakah bisa kita setujui?” tanya Ahmad Doli Kurnia. “Setuju,” jawab peserta. Ahmad Doli Kurnia pun langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.

Seperti diketahui, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/24).

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilihan Legislatif DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

MK juga menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/24).

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Saldi Isra.

Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam PKPU saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Politik
wwwwww
www.amsi.or.id