Draf Revisi PKPU tentang Pilkada Resmi Disetujui DPR-RI
![]() |
Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia saat diwawancarai wartawan menjelang rapat dengar pendapat dengan KPU-RI, Minggu (25/8/24) |
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, telah resmi disetujui Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Minggu (25/8/24).
Keputusan tersebut dibacakan Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat bersama KPU-RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat, Minggu (25/8/24) seperti dilansir kompas.com.Dalam rapat tersebut, Ahmad Doli Kurnia kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum. “Apakah bisa kita setujui?” tanya Ahmad Doli Kurnia. “Setuju,” jawab peserta. Ahmad Doli Kurnia pun langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.Seperti diketahui, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/24).MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilihan Legislatif DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.Muhammad Amin Nasution

























