KPU Sumut Ikuti Putusan MK, Calon Gubernur Minimal Kantongi 7,5 Persen Suara Sah Parpol

<b>KPU Sumut Ikuti Putusan MK, Calon Gubernur Minimal Kantongi 7,5 Persen Suara Sah Parpol</b>

Gedung kantor KPU Sumut

Sabtu, 24 Agustus 2024 20:37 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com- Sebagaimana diunggah di website resminya, Sabtu (24/8/24), Komisi Pemilihan Umum (KPU1) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan syarat minimal pencalonan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2024 adalah 7,5 persen dari suara sah milik partai politik maupun gabungan partai politik.

Dengan penetapan syarat untuk calon gubernur minimal mengantongi 7,5 persen suara sah tersebut, tentunya KPU Sumut mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengumuman KPU Sumut yang diunggah di website resminya bernomor: 926 /PL.02.2-PU/12/2024 itu dijelaskan tentang pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024.

Surat pengumuman itu ditandatangani Ketua KPU Sumut Agus Arifin hari ini. KPU menetapkan syarat minimal suara sah yang harus dimiliki partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan pasangan calon adalah 551.355 suara.

"Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 134 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 551.355 (lima ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima) suara sah," imbuhnya, dilansir detik.com.

KPU Sumut juga menetapkan usia minimal calon Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) maupun Wagubsu adalah 30 tahun. Usia minimal itu terhitung saat penetapan pasangan calon nantinya.

Bagi calon yang berstatus gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, dan bupati/wakil bupati juga harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri di daerah lain saat ditetapkan sebagai pasangan calon. ASN yang ingin maju juga harus mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Anggota DPRD hingga DPR terpilih juga harus mengundurkan diri jika ingin maju di Pilgub Sumut 2024. Pendaftaran sendiri akan dilaksanakan di Kantor KPU Sumut sejak 27-29 Agustus 2024.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Politik
wwwwww
www.amsi.or.id