Meski KPU Ikuti Putusan MK, PDIP Sumut tak Ubah Rekomendasi untuk Calon Kepala Daerah

<b>Meski KPU Ikuti Putusan MK, PDIP Sumut tak Ubah Rekomendasi untuk Calon Kepala Daerah</b>

Aswan Jaya

Jum'at, 23 Agustus 2024 13:36 WIB

MEDAN, POTRETNEWS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara (Sumut) tidak akan merubah surat rekomendasi yang sudah dikeluarkan untuk calon kepala daerah meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan mengikuti aturan baru yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Derah (DPD) PDIP Sumut, Aswan Jaya, Jumat (23/8/24).

"Untuk saat ini, calon-calon kepala daerah yang sudah direkomendasikan PDIP tidak ada rencana untuk perubahan (meski ada putusan MK)," kata Aswan Jaya.

Menurut Aswan Jaya, sudah yang sudah dikeluarkan tidak akan berubah karena calon yang direkomendasikan adalah kader-kader PDIP. Kader-kader itu, sebut Aswan, juga telah melalui proses seleksi dan dipertimbangkan sejak lama.

"Jadi meski ada aturan baru setelah putusan MK, tidak ada perubahan calon yang direkomendasikan," tuturnya.

Disebutkannya, PDIP Sumut akan tetap membangun koalisi di Pilkada 2024. Hal itu dilakukan meski PDIP dapat mengajukan sendiri calon kepala daerah di sejumlah daerah di Sumut sesuai dengan putusan MK yang baru.

"Karena di Pilkada ini untuk menang dibutuhkan satu kekuatan besar," tegasnya, dilansir detik.com.

Aswan kemudian berbicara alasan rekomendasi yang dikeluarkan PDIP dapat dicabut dari calon kepala daerah. Menurutnya, setidaknya ada dua alasan yang dapat membuat rekomendasi itu dicabut.

"Bisa dicabut apabila mengundurkan diri atau ada tugas-tugas yang sesuai dengan rekomendasi itu tidak dapat dijalankan oleh calon kepala daerah itu," pungkasnya.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Politik
wwwwww
www.amsi.or.id