Anak Perempuan Berusia Sembilan Tahun di Riau Diculik Tiga Pelaku Karena Dendam Sama Ayahnya

<b>Anak Perempuan Berusia Sembilan Tahun di Riau Diculik Tiga Pelaku Karena Dendam Sama Ayahnya</b>

Tiga pelaku penculikan anak perempuan berusia sembilan tahun saat ditangkap oleh Tim Ditreskrimum Polda Riau

Senin, 12 Agustus 2024 19:22 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com -Seorang anak perempuan berusia sembilan tahun di Provinsi Riau diculik oleh tiga pelaku karena dendam kepada ayah anak tersebut. Ketiga pelaku diringkus polisi di Jalan Parit Indah, Pelanbaru, saat berusaha membawa kabur anak tersebut ke Jakarta, Senin (12/8/24).

Hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Asep Darmawan, Senin (12/8/24). Menurutnya, anak tersebut diculik di daerah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Disebutkan, ketiga pelaku penculikan itu berinisial SG (29), HDJ (28), dan MRJ (25). "Ketiga pelaku ditangkap petugas saat akan berangkat ke Jakarta membawa korban," kata Kombes Asep Darmawan, melalui keterangan tertulisnya.

Diungkapkan, ketiga pelaku menculik anak tersebut karena merasa sakit hati terhadap ayah korban. Soalnya, ayah korban sebelumnya diduga mencuri sepeda motor, handphone, dan barang berharga lainnya milik para pelaku setelah mereka pesta sabu bersama.

"Saat para pelaku dalam pengaruh narkoba, ayah korban melarikan barang-barang milik pelaku," jelas Kombes Asep Darmawan.

Lantaran dendam, ketiga pelaku kemudian menculik anak perempuan tersebut pada Kamis (8/8/24). Mereka masuk ke rumah korban saat anak tersebut sedang tidur pulas dan ibunya tidak berada di rumah karena menghadiri pesta.

Nah, ketika ibu korban mengetahui anaknya hilang, ia segera melapor ke Polda Riau. "Setelah menerima laporan, tim kami bergerak cepat melakukan pengejaran. Ketiga pelaku berhasil ditangkap di Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru, ketika mereka hendak membawa korban ke Jakarta," ujar Kombes Asep Darmawan, dilansir kompas.com.

Kombes Asep Darmawan menyebutkan, saat ditemukan korban dalam keadaan aman bersama pelaku dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk menjalani pemulihan psikologis.

Terkait kasus ini, imbuh Kombes Asep Darmawan, para pelaku yang saat ini diinapkan di Markas Polda Riau dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id