Korupsi Dana BLU Tahun Anggaran 2019, Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 9,5 Tahun Penjara

<b>Korupsi Dana BLU Tahun Anggaran 2019, Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 9,5 Tahun Penjara</b>

Akhmad Mujahidin, mantan Rektor UIN SuskaRiau, divonis 9,5 tahun penjara, terkait perkara korupsi dana BLU tahun anggaran 2019

Jum'at, 09 Agustus 2024 03:42 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Akhmad Mujahidin, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, divonis 9,5 tahun penjara, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani. Akhmad MujahidinM dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau tahun anggaran 2019. 

Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring, Kamis (8/8/24) malam. Dikatakan, putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap didampingi hakim anggota Yuli Arhta Pujayotama dan Yosita di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

Tidak hanya itu, kata Rionov Oktana Sembiring, Akhmad Mujahidin juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan. Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Akhmad Mujahidin membayar uang pengganti  kerugian negara sebesar Rp7,3 miliar.

"Satu bulan setelah putusan inkrah (berkekuatan  hukum tetap, red), maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi dapat diganti penjara selama lima tahun," imbuh Rionov Oktana Sembiring.

Rionov Oktana Sembiring juga menyebutkan, selain Akhmad Mujahid, hakim juga menghukum terdakwa lainnya. Yakni Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau, Veni Afrilya dengan pidana selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan. Veni Afrilya tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Atas vonis majelis hakim itu, sambungnya, Akhmad Mujahidin dan Veni Afrilya melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, seperti dilansir cakaplah.com, JPU Dewi Shinta Dame dan Yuliana Sari dalam sidang yang digelar Kamis (18/7/24) lalu, menuntut Akhmad Mujahidin 10 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Akhmad Mujahidin dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp7.367.787.400,83 subsidair 5 tahun.

Sedangkan Veni Afrilya yang dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Veni Afrilya juga tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian negara.

Disebutkan, perkara yang menjerat kedua terdakwa bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Perubahan terakhir, revisi kedelapan, dilakukan tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69 miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Bukan itu saja, pertanggungjawaban yang disampaikan Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id