JAKARTA, POTRETNEWS.com - Taufiqurrahman yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat, melakukan perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Taufiqurrahman menilai jika terdapat pasal-pasal inkonstitusional dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Berikut petitum terbaru yang diajukan oleh Taufiqurrahman, dilansir
detik.com.
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian ini2. Menyatakan:a. Pasal 1 angka 9 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang provinsi Daerah Khusus Jakarta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai wali kota atau bupati sebagai kepala daerah otonom diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola pemerintahan secara mandiri
b. Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2024, tentang provinsi Daerah Khusus Jakarta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai kota kabupaten di provinsi Daerah Khusus Jakarta bersifat otonomc. Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024, tentang provinsi Daerah Khusus Jakarta, inskontitusional sepanjang tidak dimaknai kota kabupaten di provinsi DKJ bersifat daerah otonomd. Pasal 13 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang provinsi Daerah Khusus Jakarta, inskontitusional sepanjang tidak dimaknai wali kota dan bupati di wilayah DKJ dipilih secara demokratis melalui Pilkadae. Pasal 13 ayat 4 huruf a UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang provinsi DKJ inskontitusional, sepanjang tidak dimaknai penyelenggaraan kota kabupaten di daerah DKJ bersifat otonom berdasarkan asas desentralisasi3. Memerintahkan pemutusan ini dalam berita negara sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Taufiqurrahman, mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Taufiqurrahman menggugat Pasal terkait Walikota di Jakarta dipilih langsung oleh Gubernur."Kenapa saya maju sebagai Pemohon, karena saya merasa hak konstitusional saya dirugikan, yang seharusnya dengan posisi saya hari ini sebagai Ketua Partai Demokrat Jakarta Pusat, saya harusnya bisa maju sebagai calon Walikota di Jakarta Pusat," kata Taufiqurrahman di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/24).Pasal yang digugat diantaranya Pasal 1 Ayat 9, Pasal 6 Ayat 1, Pasal 13 Ayat 1, 2, 3 dan 4 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Taufiqurrahman menilai Pasal tersebut telah merugikan hak konstitusionalitasnya.Menurutnya, kebijakan Walikota di Jakarta dipilih oleh Gubernur tidak lagi relevan setelah UU DKJ secara hukum mencabut status Jakarta sebagai ibu kota. Maka seharusnya, kata dia, jabatan Wali Kota dapat dipilih secara langsung oleh rakyat.***
Editor:Muhammad Amin Nasution