BATAM, POTRETNEWS.com - Gara-gara mau menyelundupkan puluhan anak buaya muara ke Thailand, akhirnya dua warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, ini menjadi pesakitan di Kota Batam.
Kedua warga Tembilahan bernama Muhammad Riza Zia dan Iwan Ridwan ditangkap petugas Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan kini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam persidangan itu terungkap bahwa Muhammad Riza Zia dan Iwan Ridwan membawa 52 ekor anak buaya muara tanpa izin. Binatang tersebut rencananya akan diselundupkan ke Thailand lewat Batam.
Singkatnya, kedua pria muda ini ditangkap petugas Polda Kepri yang sedang berpatroli dengan barang bukti anak buaya muara sebanyak 52 ekor. Nah, kemarin Selasa (7/8/24), mereka pun dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan pelanggaran atas konservasi alam.Persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Batam itu dipimpin hakim Douglas didampingi Yuanne dan Andi Bayu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arfian.
“Silahkan pak jaksa, bacakan yang penting-penting saja dalam dakwaan,” ujar hakim Douglas.Dalam dakwaan jaksa, dijelaskan bahwa perbuataan kedua terdakwa tertangkap di Pelabuhan Rakyat Tanjungriau Sekupang pada 25 Mei lalu. Saat itu, keduanya baru sampai dari Tembilahan. Keduanya membawa 52 ekor anak buaya muara. Rencananya anakan buaya itu akan diselundupkan ke Thailand lewat jalur ilegal.JPU Arfian menyebutkan bahwa anak buaya muara itu jenis Crocodylus Porosus yang merupakan satwa dilindungi. Puluhan anak buaya tersebut berasal dari Kabupaten Tembilahan. "Anak buaya ini berasal dari Tembilahan dan merupakan satwa liar yang dilindungi. Rencananya akan diselundupkan ke Thailand," terang Arfian.
Menurut pengakuan para terdakwa setelah penangkapan, aksi penyelundupan itu mereka lakukan lantaran harga satwa liar di Negara Thailand cukup tinggi. "Dari pengakuan para terdakwa, satwa liar berupa puluhan anak buaya itu akan dijual di Negara Thailand seharga Rp 150 juta," kata JPU Arfian“Perbuataan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990,” sebut JPU Arfian.Atas dakwaan itu, kedua terdakwa tak keberatan sehingga sidang berlanjut ke pembuktiaan. Namun karena saksi belum bisa hadir, sidang ditunda minggu depan dengan agenda saksi.“Saksi belum bisa hadir. Mohon satu minggu waktu untuk pemanggilan saksi,” sebut JPU. Sidang pup ditunda oleh majelis hakim. Terkait kasus ini, kedua terdakwa terancam 5 tahun penjara.***
Editor:Muhammad Amin Nasution