Setelah Sembilan Tahun Buron, Akhirnya Terpidana Kasus Karhutla Seluas 300 Hektar Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati Riau

<b>Setelah Sembilan Tahun Buron, Akhirnya Terpidana Kasus Karhutla Seluas 300 Hektar Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati Riau</b>

Kejati Riau berhasil menangkap Fakhrudin Lubis, terpidana pembakaran lahan seluas 300 hektar, setelah sembilan tahun buron

Rabu, 31 Juli 2024 22:34 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Buron selama sembilan tahun, akhirnya Fakhrudin Lubis, terpidana kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 300 hektar, berhasil ditangkap Kejaksaan Tinggi Riau.

Menurut Asisten Intelijen Kejati Riau, Muhammat Fahrorozi, terpidana Fakhrudin Lubis yang merupakan mantan Kepala Proyek PT Mekar Alam Lestari (MAL) ini ditangkap oleh tim tangkap buron (tabur) Kejati Riau dan Kejari Pelalawan saat dirinya akan mengambil uang di salah satu bank.

“Fachrudin Lubis diamankan di Tenayan Raya, Pekanbaru usai buron sejak 2015,” kata Muhammat Fahrorozi, Rabu (31/7/24).

Dipaparkan, karhutla di PT MAL terjadi pada tahun 2007-2009. Namun pihak perusahaan tidak ada melakukan upaya pemadaman di lokasi.

“Pembakaran lahan tersebar di blok E49-E56 dan D53-D56. Dengan luas lebih kurang 300 hektar,” ujar Muhammat Fahrorozi.

Disebutkan, pembakaran lahan tersebut dilakukan PT MAL dalam rangka land clearing untuk menghemat biaya dan mempercepat pembukaan lahan serta meningkatkan PH tanah (tingkat keasaman dan kebasaan suatu tanah pertanian yang ditunjukkan dengan skala angka 0-14) sehingga siap ditanami kelapa sawit.

Diutarakan Muhammat Fahrorozi, perkara Fachruddin Lubis telah inkrah pada tahun 2015 lalu. Saat dilakukan eksekusi, imbuhnya, terpidana melarikan diri sampai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ditahan pada tahun 2012, kemudian beralih ke tahanan kota. Hingga putusan kasasi masa penahanan habis dan tidak bisa diperpanjang," kata Muhammat Fahrorozi.

Disampaikan Muhammat Fahrorozi, saat ini terpidana telah dijebloskan ke Lapas Pekanbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id