Polda Riau Terus Usut Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Setwan Riau, 26 Saksi Sudah Diperiksa
![]() |
Kombes Pol Basrindu |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun 2020-2021 terus diusut oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi kepada pers di markas Polda Riau, Pekanbaru, Rabu (31/7/24) mengatakan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa 26 orang saksi. Dan tidak tertutup kemungkinan saksi akan bertambah.
Kombes Nasriadi pun merincikan saksi yang diperiksa tersebut. Yakni, 2 orang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), 12 orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), 5 orang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), 3 orang tenaga harian lepas (THL), 1 orang Kasubag Perjalanan Dinas, 1 orang Bendahara Pengeluaran dan 1 orang Kasubag Verifikasi. Kemudian, ada saksi dengan nama Kaharudin yang merupakan Sekwan DPRD Riau 2019-2020. Kombes Nasriadi mengungkapkan, dalam proses penyidikan, ditemukan 12.604 SPPD diduga fiktif tahun 2020-2021. Kemudian ditemukan 35.836 tiket pesawat Lion Grup, yang terindikasi fiktif. Sebab, pada masa itu tidak penerbangan pesawat karena sedang dilanda virus Covid-19. "Ada 35.836 tiket pesawat yang terindikasi fiktif, sehingga akan dilakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait," kata Nasriadi, dilansir kompas.com.Dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif 2020-2021, mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Setwan DPRD Riau, termasuk pihak yang akan diperiksa sebagai saksi.Muhammad Amin Nasution

























