Sekdaprov Ingatkan Seluruh ASN Dilarang Berfoto Bersama dengan Balon Kepala Daerah
![]() |
Seluruh ASN diingatkan tidak boleh berfoto bersama dengan bakal calon kepala daerah |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berfoto bersama dengan bakal calon (balon) kepala daerah karena dapat dikenakan sanksi moral dan disiplin.
Peringatan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau, Adi Prihantara saat acara sosialisasi netralitas ASN di Tanjungpinang, Selasa (30/7/24).
"Gerak-gerik pegawai ASN selama tahapan Pilkada 2024 di media sosial akan mengundang perhatian masyarakat luas," kata Sekdaprov.Sekdaprov juga mengimbau ASN agar tidak membuat postingan, memberikan komentar dan like, melakukan share, bahkan bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon pada Pilkada 2024.Bukan itu saja, ASN juga diminta tidak mudah terpengaruh oleh ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks) yang sering kali menjadi momok dalam Pilkada."Mulailah membiasakan diri untuk meningkatkan literasi, memposisikan diri sebagai pihak netral, sehingga ujaran maupun berita yang diperoleh baik di grup komunikasi maupun pribadi tidak berdampak pada hal-hal yang tidak kita harapkan," pinta Sekdaprov.***Muhammad Amin Nasution

























