Sebanyak 5 dari 33 Rumah Dinas yang Selama Ini Dikuasai Mantan Pejabat Sudah Diambil Alih Pemprov Riau

<b>Sebanyak 5 dari 33 Rumah Dinas yang Selama Ini Dikuasai Mantan Pejabat Sudah Diambil Alih Pemprov Riau</b>

Salah satu rumah dinas yang selama ini dikuasai mantan pejabat Pemerintah Provinsi Riau

Sabtu, 27 Juli 2024 23:06 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sebanyak 5 dari 33 rumah dinas yang selama ini dikuasai mantan pejabat, sudah diambil alih pemerintah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pengambilalihan asset ini tidak terlepas dari adanya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada Pemprov Riau.

Berdasarkan pantauan wartawan, di salah satu rumah dinas yang sudah diambil alih itu terpampang spanduk bertuliskan "Rumah dinas ini milik Pemerintah Provinsi Riau di bawah Supervisi KPK".

Informasi yang diperoleh, di antara rumah yang masih tercatat dalam aset pemerintah daerah tersebut bahkan sudah ada yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha, dan ada yang sudah berpindah tangan ke ahli waris. 

"Saya lupa pastinya (rumah dinas yang disita) mungkin sudah tiga atau lima yang menyerahkan (ke Pemprov Riau, red)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) ProvinsivRiau, Mardoni Arkom, seperti dilansir cakaplah.com, Sabtu (27/7/24).

Mardoni Arkom sendiri tak ingat kapan rumah dinas tersebut diserahkan. Namun diakuinya bahwa pengambilalihan rumah-rumah dinas yang telah dikuasai secara tidak sah tersebut masih berproses.

Rumah dinas yang sudah dikembalikan ke pemerintah diberi segel berlogo Pemprov Riau dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Selain itu ada juga rumah dinas lainnya yang terpaksa diambil alih juga terpampang tulisan yang sama. Namun disamping amaran berlogo Pemprov Riau dan KPK itu ada juga tertulis informasi bahwa "Senjadinanti pindah ke Jalan Tamansari".

Seperti diketahui, keterlibatan lembaga anti rasuah itu sendiri sebagai tindak lanjut atas rapat koordinasi KPK terkait penjualan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Riau sejak tahun 2013 yang tak kunjung tuntas.

Belum diketahui rumah yang sudah disegel tersebut sebelumnya dikuasai oleh siapa. "Memang ada yang beralih menjadi bisnis. Tapi bagi kami poinnya dikembalikan, itu saja," sebutnya. 

Tercatat ada 33 rumah dinas yang dikuasai mantan pejabat Riau secara tidak sah. Pemprov Riau bersama KPK sudah memberikan deadline paling lambat 30 Juli sudah wajib dikembalikan.

Dalam kesempatan itu, Mardoni Arkom juga mengaku bahwa selain rumah dinas, ada juga mobil dinas yang dikuasai mantan pejabat. Jumlahnya 98 unit.

Menurut Mardoni Arkom, di antara kendaraan tersebut ada yang sudah melalui lelang tapi belum dilunasi pembayarannya ke Pemprov Riau. Ada juga yang dikuasai tanpa melalui proses lelang.

"Untuk kendaraan, prinsipnya sesuai arahan KPK bagi yang belum melunasi atau membayar segera lakukan kewajibannya sesuai nilai lelang yang telah ditentukan," pungkasnya.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Pemerintahan, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id