PSI Resmi Usung Pasangan Masrul Kasmy-Basirun di Pilkada Kepulauan Meranti 2024

<b>PSI Resmi Usung Pasangan Masrul Kasmy-Basirun di Pilkada Kepulauan Meranti 2024</b>

Masrul Kasmy menerima SK dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep

Kamis, 25 Juli 2024 19:59 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi mengusung pasangan bakal calon (balon) bupati-wakil bupati Kepulauan Meranti, Masrul Kasmy-Basiran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal itu ditandai dengan diserahkannya surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI kepada pasangan balon bupati-wakil bupati tersebut. Surat keputusan DPP PSI tersebut diserahkan langsung Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep didampingi Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juliantoni di kantor DPP PSI Jakarta Pusat, Kamis (25/7/24).

Kaesang berharap, dengan dikeluarkannya surat keputusan tersebut, diharap Masrul Masmy-Basirun langsung melakukan konsolidasi dengan jajaran pengurus tingkat, DPD, DPC hingga ranting PSI yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Bukan itu saja, Masrul Kasmy-Basiran juga diharapkan untuk melakukan komunikasi politik dengan jajaran partai-partai pengusung lainya untuk menggalang koalisi.

Dalam isi surat keputusan DPP PSI pusat meminta kepada jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kabupaten Kepulauan Meranti harus melakukan kordinasi aktif dengan bakal calon dan tim pemenangan.

Selanjutnya, jajaran pengurus DPD dan DPC PSI Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mendukung sepenuhnya kepada Masrul Kasmy-Basiran sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024.

Seusai menerima SK tersebut, Masrul Kasmy dalam keterangan singkatnya menyampaikan ucapan syukur atas terbitnya surat keputusan yang langsung diserahkan oleh Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep.

"Alhamdulillah, hari ini kita telah diberi amanah dan mendapatkan surat keputusan dari DPP PSI sebagai calon bupati bersama Basiran sebagai calon wakil bupati di Pemilukada Meranti 2024 ini," kata Masrul Kasmy, dilansir goriau.com.

Menurutnya, surat keputusan DPP PSI ini akan dijadikan sebagai langkah awal untuk melakukan konsolidasi dengan sejumlah partai politik guna mendapatkan dukungan kursi.

Seperti diketahui, PSI sendiri hanya memperoleh satu kursi pada Pemilih Legislatif 2024. Ini berarti pasangan balon Masrul Kasmy-Basirun harus berjuang menutupi kekurangannya sebanyak lima kursi sebagai syarat minimal pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Politik, Meranti
wwwwww
www.amsi.or.id