Terlibat Investasi Bodong, Dua Wanita Muda di Riau Diinapkan di Rutan Kepolisian

<b>Terlibat Investasi Bodong, Dua Wanita Muda di Riau Diinapkan di Rutan Kepolisian</b>

Dua wanita tersangka penipuan modus investasi bodong

Selasa, 23 Juli 2024 15:56 WIB

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Dua wanita muda berinsial NA (26) dan RM (28) diamankan aparat Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. Kedua wanita yang terlibat kasus investasi bodong yang rugikan korban Rp 6,3 miliar itu, untuk sementara ini diinapkan di ruang tahanan (rutan) Polres Inhil.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan mengatakan, tersangka inisial RM diamankan pada Kamis (11/7/24) di Kampung Tengah, Kota Pekanbaru. Sedangkan tersangka inisial NA menyerahkan diri, Rabu (17/7/24) ditemani kuasa hukumnya setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

"Para pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Inhil," kata Kapolres, Selasa (23/7/24).

Menurut Kapolres, kasus penipuan itu dilakukan dengan modus berinvestasi di Admirable Five. Penipuan dilakukan sejak September tahun 2022 silam.

"Perbuatan ini dilakukan oleh dua tersangka. Ini mengakibatkan lebih kurang sebanyak 140 korban dengan kerugian hampir Rp 6,3 miliar," kata Kapolres, Selasa (23/7/24).

Lebih jauh diterangkannya, kasus investasi bodong itu terungkap setelah polisi mendapat laporan masyarakat yang menjadi korban. Mereka melapor ke Polres Inhil usai menjadi korban penipuan investasi di suatu usaha yang bergerak di bidang konveksi dengan nama Admirable Five.

Begitu laporan pengaduan diterima, sebut Kapolres, petugas polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang cukup panjang, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, ahli pidana, terlapor, mengumpulkan bukti-bukti dan beberapa kali melakukan gelar perkara, penyidik lalu menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Tak lama, polisi melakukan penetapan tersangka.

"Hasil penyelidikan terdapat 140 orang yang menjadi korban investasi berada di Kota Pekanbaru dengan nilai kerugian mencapai Rp 6,3 miliar. Tapi yang dapat dibuktikan penyidik Polres Inhil saat ini sebesar Rp 1,4 miliar dari 20 korban yang telah memberi keterangan sebagai saksi," kata Kapolres, dilansir detik.com.

Diungkapkan, tersangka RM adalah pemilik usaha konveksi yang berada di 2 lokasi di Kota Pekanbaru. RM bekerja sama dengan tersangka tersangka NA untuk membuka investasi yang bernama Admirable Five dengan keuntungan yang akan diberikan RM kepada tersangka NA sebesar 40 persen.

Dalam kasus ini, tersangka NA berperan sebagai orang yang mencari investor. NA menjanjikan keuntungan sebesar 10-20 persen dalam jangka waktu tertentu dari setiap modal yang diberikan korban.

Tersangka NA lalu mencari korban dengan cara mempromosikan di akun media sosial pribadinya. Sehingga banyak korban yang tertarik menginvestasikan sejumlah uang pada investasi Admirable Five lewat dirinya.

Tetapi pada 17 November 2023 melalui pesan WhatsAap, tersangka NA memberitahukan kepada korban bahwa usaha tersebut tak dapat lagi memberi keuntungan beserta modal. Tersangka NA menyebut selama ini investasi Admirable Five yang diikuti para korban adalah investasi bodong.

Sehubungan kasus yang dilakoni kedua wanita itu, penyidik menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Inhil
wwwwww
www.amsi.or.id