Selama 12 Tahun Buron, Akhirnya Dewi Sartika Ditangkap Tim Tabur Kejati Riau di Batam. Perkaranya?

<b>Selama 12 Tahun Buron, Akhirnya Dewi Sartika Ditangkap Tim Tabur Kejati Riau di Batam. Perkaranya?</b>

Dewi Sartika (merah), terpidana perkara penipuan saat dibawa ke Kejati Riau setelah ditangkap di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (23/7/24)

Selasa, 23 Juli 2024 19:27 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Selama 12 tahun menjadi buronan, akhirnya Dewi Sartika ditangkap Tim Tangkap Kabur (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (23/7/24). Wanita ini diamankan karena perkara apa?

Menurut Wakil Kepala Kejati Riau, Rini Hartatie, terpidana Dewi Sartika diamankan terkait perkara penipuan. Dewi Sartika menjadi buron sejak kasusnya berkekuatan hukum tetap tahun 2012 silam.

"(Dewi Sartika, red) Ditangkap di sebuah rumah di perumahan Vila Pesona Asri blok C 11 Nomor 3, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau," kata Rini Hartatie kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (23/7/24).

Informasi yang dihimpun, Dewi Sartika merupakan seorang kontraktor yang terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp62 juta terhadap Abdul Manan dan Kelik Santoso pada 13 November 2009 lalu.

Belakangan, perkara tersebut pun dinyatakan inkrah dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Dewi Sartika.

"Terpidana disidangkan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian di Kabupaten Rokan Hulu. Seluruh proses penanganan perkara sudah dilakukan hingga putusan MA pada 2012," sebut Rini Hartatie.

Berdasarkan putusan MA, Dewi Sartika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Namun Dewi Sartika tak mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tak diketahui keberadaannya.

Meskipun dinyatakan bersalah, Dewi Sartika memilih kabur sejak tahun 2012 dan masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO. Keberadaannya baru terpantau sejak beberapa hari terakhir.

"Selama tiga hari belakangan, tim intelijen pemantauan melacak keberadaan terpidana berada di Batam. Alhamdulillah dapat ditangkap," ujarnya, seperti dilansir antaranews.com.

Menurut Rini Hartatie, dengan ditangkapnya Dewi Sartika, maka proses selanjutnya adalah pelaksanaan eksekusi. Dewi dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Pengaraian, Rokan Hulu.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id