Pengadilan Tinggi PBB Nyatakan Pendudukan Israel atas Palestina Ilegal

<b>Pengadilan Tinggi PBB Nyatakan Pendudukan Israel atas Palestina Ilegal</b>

Pengadilan Tinggi PBB.

Sabtu, 20 Juli 2024 09:27 WIB

DEN HAAG, POTRETNEWS.com - Pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal. Kependudukan ini disebut harus diakhiri sesegera mungkin.

Demikian pernyataan Pengadilan Tinggi PBB, sebagaimana dilansir AFP, Jumat (19/7/24). Keputusan ini pun langsung dikecam oleh Israel dengan mengatakan 'keputusan yang bohong'.

Namun, keputusan ini disambut baik oleh Palestina dengan menyebutnya 'bersejarah'. Tentunya keputusan ini memungkinkan akan meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel.

"Pengadilan memutuskan bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal," kata hakim ketua Mahkamah Internasional, Nawaf Salam di Den Haag.

"Israel berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum secepat mungkin," kata hakim di Istana Perdamaian, tempat kedudukan Mahkamah Internasional.

Mahkamah Internasional menambahkan Israel "berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim" dari wilayah yang diduduki.

Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok antar wilayah yang terus dilakukan Israel, "sama dengan aneksasi sebagian besar" wilayah pendudukan, kata pengadilan.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Interpol
wwwwww
www.amsi.or.id