Aparat Polisi di Riau Ringkus Dua Tersangka Narkoba, 5 Kg Daun Ganja Kering Disita Sebagai Barang Bukti

<b>Aparat Polisi di Riau Ringkus Dua Tersangka Narkoba, 5 Kg Daun Ganja Kering Disita Sebagai Barang Bukti</b>

Aparat Polsek Bagan Sinembah berhasil meringkus dua tersangka narkoba dengan barang bukti 5 kilogram daun ganja kering

Sabtu, 20 Juli 2024 16:56 WIB

ROKAN HILIR, POTRETNEWS.com - Dua tersangka penyalahguna narkotika jenis daun ganja kering berinisial RS alias R dan MI alias I diringkus aparat Polsek Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Provinsi Riau. Daun ganja kering seberat 5 kilogram (kg) turut disita sebagai barang bukti.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Komisaris Besar (Kombes) Anom Karbianto, kedua pria tersangka narkoba itu ditangkap pada Kamis (18/7/24) malam.

Disebutkan, kasus narkoba ini diungkap oleh unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kelolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah di bawah pimpinan Kepala Unit Reskrim, Iptu Renaldi Yudhistira Indrasari.

Kombes Anom Karbianto mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di daerah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.

"Tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RS alias R di sebuah perkebunan milik warga," ujar Kombes Anom, Sabtu (20/7/24) seperti dilansir jpnn.com.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 5 paket besar daun ganja kering yang disimpan dalam tas ransel milik tersangka RS.

Begitu diintrogasi, tersangka RS mengaku mendapatkan duan ganja kering alias cimeng tersebut dari tersangka MI alias I.

"Berdasarkan keterangan RS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MI alias I di kediamannya," kata Kombes Anom Karbianto.

Dari hasil pemeriksaan ,imbuh Kombes Anom Karbianto, kedua tersangka mengaku mendapatkan daun ganja kering itu dari jaringan di Medan, Sumatera Utara. Barang terlarang tersebut kemudian mereka edarkan di wilayah Rokan Hilir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terkait kasus ini, mereka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Rohil
wwwwww
www.amsi.or.id