Aparat Polisi di Riau Ringkus Dua Tersangka Narkoba, 5 Kg Daun Ganja Kering Disita Sebagai Barang Bukti
![]() |
Aparat Polsek Bagan Sinembah berhasil meringkus dua tersangka narkoba dengan barang bukti 5 kilogram daun ganja kering |
ROKAN HILIR, POTRETNEWS.com - Dua tersangka penyalahguna narkotika jenis daun ganja kering berinisial RS alias R dan MI alias I diringkus aparat Polsek Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Provinsi Riau. Daun ganja kering seberat 5 kilogram (kg) turut disita sebagai barang bukti.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Komisaris Besar (Kombes) Anom Karbianto, kedua pria tersangka narkoba itu ditangkap pada Kamis (18/7/24) malam.
Disebutkan, kasus narkoba ini diungkap oleh unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kelolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah di bawah pimpinan Kepala Unit Reskrim, Iptu Renaldi Yudhistira Indrasari.Kombes Anom Karbianto mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di daerah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah."Tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RS alias R di sebuah perkebunan milik warga," ujar Kombes Anom, Sabtu (20/7/24) seperti dilansir jpnn.com.Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 5 paket besar daun ganja kering yang disimpan dalam tas ransel milik tersangka RS.Muhammad Amin Nasution

























