Status Hukum Dugaan Korupsi di Tubuh PT Sarana Pembangunan Riau Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan
![]() |
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Handoko |
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Setelah melalui proses gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akhirnya meningkatkan status hukum dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang bersumber dari Operasionalisasi Blok Migas Langgak periode 2010-2015.
Hal itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resminya, Jumat (19/7/24).
“Peningkatan status ke tahap penyidikan ditetapkan oleh penyidik pada tanggal 12 Juli 2024 setelah melalui proses gelar perkara,” jelas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, penyidik hingga saat ini sudah memeriksa 18 orang saksi. Selain itu, sudah dilakukan pengumpulan dan penyitaan bukti, serta koordinasi dengan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.Mantan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru ini mengatakan, BPKP Perwakilan Riau juga sudah menerbitkan laporan hasil audit investigatif terkait obyek perkara itu.“Selanjutnya penyidik Tipidkor Bareskrim akan melanjutkan proses melalui kegiatan penyidikan dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti guna membuat terang perkara dan menemukan tersangkanya,” kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.Muhammad Amin Nasution

























