Status Hukum Dugaan Korupsi di Tubuh PT Sarana Pembangunan Riau Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

<b>Status Hukum Dugaan Korupsi di Tubuh PT Sarana Pembangunan Riau Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan</b>

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Handoko

Jum'at, 19 Juli 2024 19:43 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com - Setelah melalui proses gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akhirnya meningkatkan status hukum dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang bersumber dari Operasionalisasi Blok Migas Langgak periode 2010-2015.

Hal itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resminya, Jumat (19/7/24).

“Peningkatan status ke tahap penyidikan ditetapkan oleh penyidik pada tanggal 12 Juli 2024 setelah melalui proses gelar perkara,” jelas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, penyidik hingga saat ini sudah memeriksa 18 orang saksi. Selain itu, sudah dilakukan pengumpulan dan penyitaan bukti, serta koordinasi dengan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

Mantan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru ini mengatakan, BPKP Perwakilan Riau juga sudah menerbitkan laporan hasil audit investigatif terkait obyek perkara itu.

“Selanjutnya penyidik Tipidkor Bareskrim akan melanjutkan proses melalui kegiatan penyidikan dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti guna membuat terang perkara dan menemukan tersangkanya,” kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sehubungan kasus tersebut, kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, diduga telah terjadi pelanggaran pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999i sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan bahwa penyidik juga telah mengumpulkan dan menyita sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut. Adapun terkait jumlah kerugian, kata Arief masih didalami.

"Bukti yang disita berupa dokumen dan surat-surat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT. SPR yang ditangani penyidik," kata Arief, dilansir detik.com.

"Telah ada dugaan kerugian, namun jumlahnya masih didalami oleh penyidik dengan berkoordinasi dengan ahli dari BPKP," sambungnya..

Sebelumnya, Arief juga mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya telah memintai keterangan sejumlah saksi, salah satunya mantan Gubernur Riau, Syamsuar.

"(Benar Syamsuar diperiksa Bareskrim?) Dimintai keterangan, diklarifikasi," kata Arief saat dimintai konfirmasi, Selasa (2/7/24).

Seperti diketahui, PT SPR adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Riau. Perusahaan berkantor pusat di Pota Pekanbaru.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id