Dua Tersangka Pelaku Pencurian Spesialis Pecah Kaca Mobil Berhasil Diringkus Aparat Polda Riau

<b>Dua Tersangka Pelaku Pencurian Spesialis Pecah Kaca Mobil Berhasil Diringkus Aparat Polda Riau</b>

Aparat Polda Riau berhasil meringkus dua tersangka pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil

Kamis, 18 Juli 2024 22:06 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dua tersangka pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil berinisial BH dan AK berhasil diringkus aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Selama, mereka telah enam kali beraksi di wilayah Kota Pekanbaru.

Hal itu disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan di Pekanbaru, Kamis (18/7/24).

Disampaikan, sebelumnya mereka juga pernah beraksi di Provinsi Sumatera Selatan. Modus pelaku ialah memecahkan kaca mobil dengan menggunakan busi sepeda motor.

"Ternyata mereka melakukan hal yang sama di Provinsi Sumatera Selatan. Bahkan mereka juga masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Ogan Komering Ilir (OKI)," kata Kombes Pol Asep Darmawan, seperti dilansir antaranews.com.

Dijelaskan, salah satu lokasi mereka melakukan pencurian yakn di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, pada Kamis (25/4/24). Saat itu pelaku berhasil membawa kabur uang Rp35 juta dan sebuah drone. Kasus ini pun sempat viral di sosial media.

Para tersangka awalnya keliling Pekanbaru untuk berburu korbannya. Saat melihat mobil yang kosong, mereka memecahkan kaca mobil dengan busi dan menggasak barang berharga di dalamnya.

Menurut Kombes Pol Asep Darmawan, uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya. Para pelaku akan beraksi saat uang yang dimiliki sudah habis.

Saat berusaha diamankan, imbuh Kombes Pol Asep Darmawan, para tersangka sempat melawan dan membahayakan petugas sehingga dilepaskan timah panas pada keduanya. Selain BH dan AK, dua pelaku lainnya yang juga berasal dari Sumatera Selatan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

"Jadi mereka ini DPO atas kasus yang sama di Sumatera Selatan. Mereka menjadikan Pekanbaru sebagai sasaran selanjutnya karena belum pernah beraksi di kota ini," ujar Kombes Pol Asep Darmawan.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tak meninggalkan barang berharga begitu saja. Jika keluar dari mobil agar dapat membawa serta barang berharganya.

"Jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil," kata Kombes Anom Karbianto. Terkait kasus ini, tersangka pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id