Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 30 Kilogram yang Dikirim dari Riau

<b>Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 30 Kilogram yang Dikirim dari Riau</b>

Aparat Polres Cilegon berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram

Rabu, 17 Juli 2024 17:34 WIB

BANTEN, POTRETNEWS.com - Petugas polisi dari Kepolisian Resort (Polres) Cilegon, Provinsi Banten, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu. Sebanyak 30 kilogram sabu diseludupkan di interior mobil berhasil disita.

Menurut Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Kombes Didik Hariyanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah penyidik menghentikan kendaraan yang dicurigai tersebut saat melewati Pelabuhan Merak Dermaga 06 Eksekutif. Dua tersangka turut ditangkap.

"Anggota Polres Cilegon berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu sejumlah 30 kilogram. Kemudian tersangka saat ini ada dua HR dan TR," kata Kombes Didik dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/24).

Disampaikan, sabu yang ditemukan itu diselipkan di interior mobil. Tersangka HR (21) dan TR (32) bergerak mengirim sabu dari Lampung menuju Banten.

Dikatakannya, para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Buronan R berasal dari Pekanbaru, Riau.

Berdasarkan pengakian tersangka HR dan TR, mereka hanya kurir yang menerima tugas mengirimkan 30 kg sabu.

Pengakuan para tersangka kepada polisi, transaksi narkotika dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun tiga bulan terakhir. Tersangka HR dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta dan TR sebesar Rp 10 juta.

Kombes Didik Hariyanto mengatakan pengungkapan tersebut berkat kerja sama Polda Lampung khususnya Polres Lampung Selatan dan Polres Cilegon serta Direktorat Narkoba Polda Banten. Penggagalan peredaran sabu senilai Rp 30 miliar itu diperkirakan dapat menyelamatkan 312 ribu jiwa.

"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati," jelasnya, seperti dilansir detik.com.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id