Penanganan Kasus Dugaan SPPD Fiktif Setwan Riau Ditingkatkan ke Tahap Sidik, Tersangka akan Segera Ditetapkan

<b>Penanganan Kasus Dugaan SPPD Fiktif Setwan Riau Ditingkatkan ke Tahap Sidik, Tersangka akan Segera Ditetapkan</b>

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi.

Selasa, 16 Juli 2024 15:45 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun terus berlanjut. Buktinya, jika sebelumnya masih tahap penyelidikan (lidik), kini ditingkatkan menjadi penyidikan (sidik).

Kasus ini ditangani tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Peningkatan tahap lidik ke tahap sidik dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi hingga akhirnya menemukan titik terang dan memastikan telah terjadi perbuatan pidana dalam pelaksanaan SPPD fiktif tahun 2020-2021.

“Kasus SPPD fiktif Setwan (Sekretariat Dewan, red) DPRD Riau diproses penyelidikan sudah dilakukan dengan sempurna dan sudah kami lakukan gelar perkar. Kami simpulkan dinyatakan layak untuk naik ke proses penyidikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, di Pekanbaru, Selasa (16/7/24), dilansir jpnn.com.

Menurutnya, karena ditemukan titik terang, maka tim penyidik sudah menaikkan status penanganan perkara ini ke penyidikan pada Jumat (12/7/24).

“Kami akan segera mengirim SPDP ke Kejati (Kejaksaan Tinggi, red) Riau untuk menyatakan dimulainya penyidikan terhadap kasus tersebut,” sebutnya,

Dikatakan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam perkara ini. “Kami akan segera menetapkan tersangkanya,“ tegas Kombes Nasriadi.

Seperti diketahui, sebelumnya pada Senin (1/7/24), Muflihun atau akrab disapa Uun memenuhi panggilan penyidik. Uun menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.

Pemeriksaan Uun ketika dirinya menjabat Sekwan DPRD Riau dari tahun 2020-2021.

Selain Uun, Ditreskrimsus Polda Riau juga telah memanggil puluhan saksi. Hingga saat ini terhitung sudah 30 saksi yang diperiksa dalam proses penyelidikan.

Untuk kerugian negara, lanjut Kombes Nasriadi, tim penyidik masih berkoordinasi dengan BPKP untuk mengetahui kerugian negara.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id