Operasi Antik 2024, Ditresnarkoba Polda Riau Razia Tiga Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru

<b>Operasi Antik 2024, Ditresnarkoba Polda Riau Razia Tiga Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru</b>

i>Direktir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menyecek urine salah seorang pengunjung.

Selasa, 16 Juli 2024 05:37 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar razia di tiga tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Selasa (16/7/24) dinihari.

Sebanyak 16 pengunjung diamankan karena positif menggunakan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Tujuh butir pil ekstasi ditemukan tanpa diketahui siapa pemiliknya. Berdasarkan pantauan wartawan, razia ini dipimpin langsung Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti. Tiga tempat hiburan malam yang dijadikan sasaran razia adalah MP Club di Jalan Sudirman, Paragon di Jalan Kuantan Raya dan Dpoin di Jalan Ahmad Yani.

Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, razia kali ini melibatkan personil POM TNI, Propam, Shabara serta personil Ditresnarkoba Polda Riau. Razia dibagi dua tim

"Tim satu dipimpin Kasubdit I, AKBP Boby. Tim satu merazia tempat hiburan malam Pragon dan Dpoin. Sedangkan tim yang saya pimpin merazia tempat hiburan MP Club,” kata Kombes Pol Manang Soebeti.

Menurutnya, saat merazia tempat hiburan malam Mp Club, petugas mengamankan tujuh butir pil ekstasi yang tak diketahui pemiliknya. Sementara di tempat hiburan malam Paragon dan Dpoin, petugas tak menemukan pengguna maupun barang bukti narkotika.

Pada razia tersebut, petugas memeriksa atau menggeledah seluruh pengunjung. Termasuk melakukan tes urine.

“Selain tes unrine, kita juga melakukan pengecekan barang bawaan serta badan pengunjung di tempat hiburan malam tersebut,“ sebut Kombes Pol Manang Soebeti.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan bahwa razia itu digelar dalam rangka Operasi Anti Narkotika (Antik) 2024. Tujuannya, untuk mencegah peredaran serta penggunaan narkotika di tempat hiburan malam.

Ditegaskannya, tidak ada larangan masyarakat datang ke tempat hiburan malam. "Ke tempat hiburan tidak dilarang. Yang dilarang itu menggunakan narkoba,” ujar Kombes Pol Manang Soebeti, seperti dilansir nadariau.com.

Ditegaskannya, razia seperti ini akan terus berlanjut selama sebulan Operasi Antik 2024. Sasaran razia tidak hanya tempat hiburan malam, tapi juga daerah atau lokasi-lokasi yang disinyalir ada peredaran narkoba.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id